Menu

Mode Gelap
Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

HUKUM

Ayong Bos PT Ardywira Primakarsa Ditangkap Kejaksaan di Makassar

badge-check


					Ayong Bos PT Ardywira Primakarsa Ditangkap Kejaksaan di Makassar Perbesar

INAnews.co.id, MakassarTim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Barru yang bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Makassar, menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Oenardi alias Ayong di Kota Makassar Sulawesi Selatan, pada Kamis 19 november 2020.Ayong selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa sebelumnya tersangkut perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Awerangnge Tahap I Tahun Anggaran 2005 di Kabupaten Barru yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta.

Ayong diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukumpenjara selama 2 (dua) tahun.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 254 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 27 Mei 2011,. Awalnya Ayong tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Barru, kendati sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan,” tulis Hari Setiono dalam rilisnya pada kamis 19 november 2020.

 

Lanjut , Hari , Ayong ditangkapa sekira pukul 23.15 WITA di rumah yang baru di tempati di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.

“kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” 0utup Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM