Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Presiden Jokowi sampaikan duka cita kepada 440 petugas KPPS yang meninggal

badge-check


					Presiden Jokowi sampaikan duka cita kepada 440 petugas KPPS yang meninggal Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara petugas yang sakit sebanyak 3.788 orang.

Di sela-sela sambutannya pada acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2019, di Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa syukurnya atas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April lalu, yang telah berjalan lancar.

“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah atas dukungannya,” ujar Presiden.

Acara dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri kabinet kerja, dan para gubernur, bupati dan walikota dari seluruh daerah d tanah air.

Kepala Negara juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya/wafatnya para petugas pemilu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setelah menjalankan tugasnya.

“Semoga arwahnya diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT. Amin ya rabbal alamin,” ucap Presiden.

Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam suratnya bernomor S-316/KMK.02/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPU telah menetapkan besaran santunan bagi petugas KPPS.

Yaitu untuk meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,250 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM