INAnews.co.id, Jakarta– Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang penghapusan kuota impor menimbulkan kontroversi karena penyampaiannya kurang lengkap dan yanh kritik kurang paham. Demikia disampaikan Muhammad Said Didu, analis kebijakan publik, Juamt.
“Ada pihak mengartikan bhw pembebasan kuota impor adalah pembebasan impor. Padahal kuota impor berbeda dg izin impor,” kata Didu di akun X-nya,
Sistem kuota impor menurut Didu adalah mekanisme pengendalian impor, bukan izin atau impor. “Pembebasan sistem kuota impor bukan berarti pembebasan impor,” kata dia.
Menurut eks stafsus Kementerian BUMN itu, demgan sistem kuota, maka yang bisa bermain adalah yang memiliki uang cash yang sangat besar karena impor waktunya pendek dan butuh dana cash sangat besar dan tidak bisa dibiayai dengan mekanisme perbankan. Akibatnya hanya oligarki pemilik uang cash besar yang bisa bermain.
“Selama ini mekanisme pengendalian impor melalui sistem kuota sudah menjadi ladang korupsi dan kongkalikong yang sangat besar antara pejabat, tokoh dan Oligarki dalam jumlah trilyunan rupiah,” ungkapnya.
“Sebagai gambaran, saat impor komoditas strategis (beras, gula, kecele, garam, daging, bawang dll) mencapai puncak tertingginya pada thn 2022-2024, total impor komoditas strategis tersebut sktr Rp 150 trilyun per tahun shg jika sistem kuota tetap berlaku maka hanya pemilik uang cash besar yg bisa mengatur impor tersebut,” ia melanjutkan.
Pengetahuannya bahwa siapa pun yang mendapatkan kuota impor, termasuk BUMN pun sumber dananya tetap oligarki pemilik uang cash besar. Dan pemilik uang yang bermain untuk kuota impor tidak lebih dari 3 (tiga) orang, yang meliki cash terbesar untuk “atur” impor kata Didu, selama ini oligarki yang bermarkas di pantai utara Jakarta.
“Dengan dihapuskannya mekanisme kuota bukan berarti, terjadi pembebasan impor,” tegasnya.
“Pengendalian impor bisa dilakukan dengan cara memberikan izin jumlah impor dan membebaskan siapa saja boleh melakukan impor sampai jumlah yg diizinkan tercapai. Mungkin yg dilakukan adalah penetapan tarif impor,” lanjutnya.
Misal perlindungan terhadap petani dan industri dalam negeri dilakukan melalui pembatasan jumlah impor dan penetapan tarif. Dengan demikian maka terjadi persaingan untuk mendapatkan harga produk impor yg termurah.
“Jika lewat mekanisme sistem kuota, maka persaingan yg terjadi adalah sogokan terbesar ke penguasa yg dapat kuota – bukan harga yg termurah – akhirnya harga impor menjadi mahal dan rakyat yg dirugikan. Inilah yg terjadi selama ini dan mekanisme impor yg rugikan rakyat dan negara selama ini harus diakhiri !!!!” kata dia.
“Dapat dipastikan bhw keinginan menghapus sistem kuota akan mendapatkan perlawanan dari para penikmat hasil kongkalikong sistem kuota impor,” imbuhnya.






