Menu

Mode Gelap
Kebingungan Kepala Daerah: Tunduk ke Pemerintah atau Ketua Partai? Kada Mulai Korupsi di Tahun Ketiga untuk Siapkan Dana Pemilu? Ganti Menteri Ganti Kebijakan, Kritik Keras untuk Kementerian Pendidikan Keteladanan Langka Prabowo di Mata Pakar Indonesia Era Soeharto Bisa Dikelola Seperti Singapura Investor Pilih Vietnam Ketimbang Indonesia, Mengapa?

KORUPSI

Cak Tain Minta Kepala BP Batam Batalkan Fesly Abadi Paranoan Sebagai Direktur Perencanaan BP Batam Karena Status Tersangka

badge-check


					Kodat 86 yang dipimpin Tain Komari saat aksi di KPK ( foto : dok ) Perbesar

Kodat 86 yang dipimpin Tain Komari saat aksi di KPK ( foto : dok )

INAnews.co.id, Batam – Pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang menyebut seluruh pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar masih berstatus saksi, menuai sorotan tajam.

Salah satunya datang dari Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari.

Cak Ta’in meminta Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, untuk membatalkan pengangkatan Fesly Abadi Paranoan (FAP) sebagai Direktur Perencanaan BP Batam, yang baru dilantik pada 16 Juni 2025 lalu.

Hal ini menyusul fakta bahwa FAP sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Proyek Strategis BP Batam, sebuah posisi yang diduga turut terkait dalam kasus korupsi proyek senilai Rp75 miliar tersebut.

“Seharusnya status FAP sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kepri, apalagi kantor dan rumahnya telah digeledah penyidik pada 19 Maret 2025. Aneh jika statusnya masih dikatakan sebagai saksi,” ujar Cak Ta’in kepada media pada, Senin 23 Juni 2025.

Menurutnya, penggeledahan dalam konteks hukum pidana bukan tindakan sepele.

Prosedurnya diatur secara ketat dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Penggeledahan.

Penggeledahan hanya bisa dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN), yang diajukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan bukti permulaan yang cukup.

“Jika sudah ada Sprindik, maka sudah terbit juga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Dalam SPDP semestinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Mantan Dosen Universitas Riau Kepulauan ini menjelaskan bahwa penggeledahan biasanya diikuti dengan penyitaan dokumen, bahkan penangkapan.

Setiap tindakan tersebut wajib didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana mungkin FAP bisa diangkat sebagai pejabat eselon II di BP Batam, padahal status hukumnya seharusnya sudah tersangka? Ini perlu klarifikasi lebih lanjut dari Polda Kepri,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan legalitas proses penggeledahan yang dilakukan pada 19 Maret 2025 di beberapa lokasi, termasuk kantor Badan Perencanaan Proyek Strategis BP Batam, rumah FAP di Sukajadi, dan rumah AM di sekitar Bandara Hang Nadim.

“Apakah penggeledahan tersebut sudah sesuai ketentuan KUHAP dan SOP penggeledahan Polri?” tanyanya.

Cak Ta’in menegaskan, agar Kepala BP Batam meninjau kembali keputusan pengangkatan FAP guna menghindari terganggunya kinerja lembaga akibat potensi masalah hukum di kemudian hari.

“Kalau perlu langsung dibatalkan dan diganti dengan pejabat yang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hukum. Jika Ditreskrimsus Polda Kepri tidak menuntaskan kasus ini, kami akan melaporkannya ke Tipikor Bareskrim dan KPK,” tegasnya.

Diketahui, proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dikerjakan oleh PT Marindo Karyautama Subur sejak 2021 hingga 2023 mengalami delapan kali addendum dan akhirnya diputus kontrak oleh BP Batam pada 10 Maret 2023.

Proyek senilai Rp75 miliar tersebut diduga mengalami kendala teknis pada struktur konstruksi dermaga, termasuk kedalaman kolam dan alur pelayaran.

Cak Ta’in menyimpulkan bahwa secara hukum, kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana korupsi dan hanya tinggal menunggu pemberkasan lengkap untuk dibawa ke pengadilan.

“Penyidik kabarnya sudah mengantongi bukti-bukti dan data lengkap. Ini yang harus dikawal oleh masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. Jangan sampai kasus ini mengambang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyatakan dukungannya terhadap pelaporan kasus-kasus mandek ke aparat penegak hukum pusat, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami siap memfasilitasi dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas, apalagi jika penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan, namun seluruh pihak masih dinyatakan sebagai saksi,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kada Mulai Korupsi di Tahun Ketiga untuk Siapkan Dana Pemilu?

30 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Narkoba Ancaman Besar yang Harus Diperangi, Tegas Presiden Prabowo

30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Proyek Jalan Airmadidi Amburadul: Beton Rontok Ditekan Jari, Pekerja Ungkap Perintah Atasan, Satker Bungkam, Korupsi Menganga?

17 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Populer KORUPSI