INAnews.co.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengusut dan mengambil tindakan hukum terhadap Direktur Utama PT BAT Instrumen Bank Internasional.
CBA menilai perusahaan ini diduga kuat menjalankan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok privat banking, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
CBA menilai kegiatan PT BAT Instrumen Bank sebagai aktivitas yang patut dicurigai. Perusahaan ini diketahui menawarkan skema yang dianggap tidak masuk akal, berupa janji deposito minimal USD 1 juta dengan imbalan pinjaman hingga USD 100 juta.
“Mereka ini mengelola dan menghimpun dana tanpa izin resmi. Perusahaan ini hanya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa, bukan PT yang menjalankan kegiatan perbankan,” tegas Uchok pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Desakan ini bukan kali pertama dilayangkan CBA. Sebelumnya, CBA juga telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut aktivitas PT BAT yang diduga melanggar ketentuan hukum perbankan di Indonesia.
Apa yang ditawarkan PT BAT sangat lengkap, mulai dari Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), Bank Guarantees (BG), penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran valuta asing, pengelolaan aset likuid, hingga fasilitas overdraft (OD) .
Padahal, semua layanan tersebut merupakan sektor yang diatur sangat ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan penelusuran, terungkap bahwa PT BAT hanyalah perseroan terbatas biasa yang didirikan pada April 2021.
Perusahaan tersebut terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU 122900044.0461 ini tidak memiliki izin operasi perbankan dari OJK maupun BI.
Perubahan akta terakhir mencantumkan nama-nama pengurus seperti Billy Arman, Bambang Haryanto, Efrizan, dan Achmad Nur Sulaiman.
Uchok menjelaskan, untuk dapat beroperasi secara sah di Indonesia, sebuah bank wajib mengantongi izin sebagai bank umum dari OJK dan BI dengan modal minimum Rp10 triliun sesuai peraturan.
Lanjut Uchok, penggunaan nama “bank” tanpa izin resmi sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut UU Perbankan, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
“Kalau dicermati, layanan itu masuk dalam sektor yang diatur ketat oleh OJK dan Bank Indonesia. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut jelas ilegal,” kata Uchok.
Jika merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, seluruh lembaga jasa keuangan wajib berada di bawah pengawasan OJK. Selain itu, POJK Nomor 04/POJK.05/2020 mengatur izin usaha serta kelembagaan pembiayaan.
“Artinya, setiap perusahaan yang menghimpun dana publik tanpa izin jelas melanggar aturan hukum,” tegas Uchok.
CBA menegaskan agar Bareskrim tidak menunggu korban jatuh lebih banyak. Jika terbukti, perusahaan dan individunya dapat dijerat dengan berbagai pasal seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam catatan Redaksi sebelumnya telah terjadi kisruh antara PT BAT dan pihak lain, yaitu PT OK Need Enterprise, terkait program pembelian Standby Letter of Credit (SBLC) . Dalam perkara tersebut, kuasa hukum PT BAT menyatakan bahwa penyidik telah menyatakan tidak ada peristiwa pidana dan akan diterapkan restoratif justice, karena dana yang disengketakan telah dikembalikan .
Namun, CBA tetap bersikukuh mendesak penegakan hukum.
“OJK, BI, dan kepolisian harus segera bertindak. Ini menyangkut perlindungan sistem keuangan nasional dari praktik yang diduga bodong,” tegas Uchok .
Uchok mendesak agar perusahaan ini diberikan tindakan tegas oleh OJK dan Kepolisian.
“Jangan biarkan publik jadi korban. Tangkap segera Direktur Utama dan semua orang yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini, dan juga aktor utamanya harus dicekal sebelum kabur ke luar negeri,” pintanya.
“Ini bukan sekadar kasus biasa, tapi menyangkut keamanan keuangan publik. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakatnya akibat dugaan investasi bodong,” pungkas Uchok menegaskan.







1 Komentar
Apa alasan CBA mendesak Bareskrim untuk segera mengusut PT BAT Instrumen Bank? akuntansi