Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

TNI/POLRI

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK

badge-check


					Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menduduki jabatan sipil di 17 instansi melanggar substansi dan struktur hukum. Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini menabrak substansi dan menabrak struktur. Oleh sebab itu harus diatur dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan kepolisian,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat 3 UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Kepolisian RI.

Namun, materi tersebut justru diatur melalui Perpol yang hierarkinya jauh di bawah undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK