INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menduduki jabatan sipil di 17 instansi melanggar substansi dan struktur hukum. Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Ini menabrak substansi dan menabrak struktur. Oleh sebab itu harus diatur dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan kepolisian,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (15/12/2025).
Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat 3 UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Kepolisian RI.
Namun, materi tersebut justru diatur melalui Perpol yang hierarkinya jauh di bawah undang-undang.






