Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

TNI/POLRI

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK

badge-check


					Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menduduki jabatan sipil di 17 instansi melanggar substansi dan struktur hukum. Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini menabrak substansi dan menabrak struktur. Oleh sebab itu harus diatur dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan kepolisian,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat 3 UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Kepolisian RI.

Namun, materi tersebut justru diatur melalui Perpol yang hierarkinya jauh di bawah undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK