Menu

Mode Gelap
Asia Tenggara Terancam Tertinggal: Krisis Energi Hambat Adopsi AI Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara 373 Ribu Hektare Hutan Diserahkan ke Agrinas Tahap Ketujuh Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Hutan Sawit Negara Terima Rp10,27 Triliun dari Denda Hutan Permintaan Presiden: Deregulasi Dipercepat, Izin Jangan Sampai 2 Tahun

TNI/POLRI

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK

badge-check


					Mahfud MD: Perpol 10/2025 Langgar Dua UU dan Putusan MK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi menduduki jabatan sipil di 17 instansi melanggar substansi dan struktur hukum. Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini menabrak substansi dan menabrak struktur. Oleh sebab itu harus diatur dengan undang-undang, tidak bisa dengan peraturan kepolisian,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Senin (15/12/2025).

Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat 3 UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN dari anggota Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Kepolisian RI.

Namun, materi tersebut justru diatur melalui Perpol yang hierarkinya jauh di bawah undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Hutan Sawit

15 Mei 2026 - 12:41 WIB

Permintaan Presiden: Deregulasi Dipercepat, Izin Jangan Sampai 2 Tahun

15 Mei 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Siapkan Dana untuk Renovasi 10.000 Puskesmas

14 Mei 2026 - 22:45 WIB

Populer POLITIK