INAnews.co.id, Jakarta– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan potongan komisi aplikator ojek online harus di bawah 10 persen, jauh lebih rendah dari ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 20 persen, dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di halaman Monas, Jakarta Pusat.
Di hadapan ratusan ribu buruh, Prabowo juga mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, serta memberikan jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan bagi ojol dan kurir.
Prabowo sekaligus mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan, serta Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh guna melindungi pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja.
Terkait perumahan, Prabowo menyatakan pemerintah menargetkan pembangunan 1 juta rumah tahun ini yang akan dibangun dalam kluster-kluster terintegrasi dekat kawasan industri, dilengkapi sekolah, daycare, fasilitas olahraga, rumah sakit, dan transportasi massal bersubsidi. Ia juga mengumumkan bunga kredit perumahan rakyat melalui bank BUMN akan dipangkas menjadi maksimal 5 persen per tahun.
Presiden turut mengapresiasi pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, perjuangan 22 tahun, dan berjanji segera berangkat ke Nganjuk, Jawa Timur untuk meresmikan Museum Marsinah. Ia juga memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum bersama DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan tahun ini, dengan syarat undang-undang tersebut harus berpihak kepada kaum buruh.






