INAnews.co.id, Jakarta– Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia tidak datang semata dari serangan fisik atau hukum, melainkan juga dari dalam ekosistem media itu sendiri: ketergantungan iklan yang berujung pembungkaman redaksi, serta gempuran kecerdasan buatan (AI) yang menggerus pendapatan media tanpa kompensasi.
Ketua Bidang Kampanye AJI Indonesia, Anastasia Andriarti, menggambarkan media Indonesia saat ini seperti “squishy”, terjepit dari berbagai sisi. Kunjungan langsung ke situs media turun tajam karena pembaca kini mendapat informasi dari ringkasan AI. Sementara itu, platform digital memperlakukan media sama seperti kreator konten biasa, tanpa kompensasi atas konten jurnalistik yang dimanfaatkan.
“Kue iklan menyebar, akhirnya kesejahteraan jurnalis makin terjepit. Layoff kontributor Liputan6, misalnya, pasti berpengaruh pada keragaman informasi karena tidak ada lagi yang meliput dari daerah,” ujar Anastasya dalam diskusi publik AJI Jakarta di Kalibata, Ahad (3/5/2025).
Wahyu, jurnalis dari media kabarnam.com asal Banten yang hadir sebagai peserta, menyuarakan keresahan serupa. Ia mengungkapkan, beberapa rekannya di media mainstream mengaku tidak bisa menayangkan berita kritis terhadap program pemerintah karena instansi terkait adalah pengiklan media mereka. “Kebenaran yang memang harus disampaikan kepada publik hampir sulit didapatkan di media mainstream,” katanya.
Mustofa Layong dari LBH Pers menyebut ketergantungan pada iklan adalah “racun yang membunuh media pelan-pelan”, sama seperti media yang dulu terjebak algoritma Google, menulis pendek-pendek demi klik, lalu kehilangan kedalaman dan keunikan jurnalistik.
Feri Amsari menilai perlu ada rancang ulang model periklanan agar media tidak dikendalikan pengiklan. Ia mengusulkan, misalnya, skema rotasi iklan yang mencegah pengiklan memilih secara langsung media tempat mereka beriklan, sehingga ancaman penarikan iklan tidak bisa lagi menjadi alat pembungkam. Ia juga menyinggung wacana lama kepemilikan 10 persen saham media oleh serikat pekerja pers sebagai penyeimbang kekuasaan pemilik.
Sebagai respons jangka panjang, AJI Indonesia tengah mendorong pembentukan dana abadi jurnalisme. Draf regulasinya telah memasuki tahap uji publik bersama Dewan Pers sejak 30 Maret 2026, dengan prinsip bahwa donasi dari pihak manapun tidak boleh memengaruhi konten jurnalistik yang diproduksi.






