INAnews.co.id, Jakarta– Secara konstitusional, menjatuhkan presiden bukanlah perkara mudah. Aktivis senior Hatta Taliwang menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus melewati jalur panjang: tuduhan resmi DPR, analisis hukum di Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR yang mensyaratkan kehadiran minimal dua pertiga anggota. Prosedur ini jauh lebih rumit dibanding era UUD 1945 asli, ketika Soekarno bisa digeser MPRS, Habibie cukup ditolak pertanggungjawabannya, dan Gus Dur hanya butuh waktu singkat untuk dilengserkan.
Purnawirawan TNI AD Brigjen (Purn.) Purnomo menambahkan, Pasal 7A UUD hasil amendemen menetapkan empat alasan pemakzulan: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Prosedurnya sendiri bisa memakan waktu hingga sembilan bulan.
Hatta menegaskan, dalam konfigurasi politik saat ini presiden memiliki posisi yang sangat kuat. Koalisi Merah Putih sebagai pendukung utama pemerintah sangat kecil kemungkinannya untuk berbalik arah. “Pemakzulan secara konstitusional dalam kondisi sekarang hampir mustahil secara prosedural,” tegasnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).






