Menu

Mode Gelap
Amendemen UUD 1945 Disebut Kudeta Konstitusi Berkedok Reformasi Oligarki Rampok Negara, Prabowo Disebut Presiden Pertama yang Berani Lawan Jalan Pemakzulan Berlapis, Konstitusi Jadi Benteng Presiden Bukan Rakyat yang Minta, Ini Dalang di Balik Wacana Pemakzulan Pemakzulan Prabowo Realistis tapi Syaratnya Belum Terpenuhi Anggota Dewan Minta Pemerintah Meningkatkan Kewaspadaan Sistem Deteksi Dini Hantavirus

POLITIK

Jalan Pemakzulan Berlapis, Konstitusi Jadi Benteng Presiden

badge-check


					Foto: Hatta Taliwang (kiri)/tangkapan layar Perbesar

Foto: Hatta Taliwang (kiri)/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Secara konstitusional, menjatuhkan presiden bukanlah perkara mudah. Aktivis senior Hatta Taliwang menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus melewati jalur panjang: tuduhan resmi DPR, analisis hukum di Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR yang mensyaratkan kehadiran minimal dua pertiga anggota. Prosedur ini jauh lebih rumit dibanding era UUD 1945 asli, ketika Soekarno bisa digeser MPRS, Habibie cukup ditolak pertanggungjawabannya, dan Gus Dur hanya butuh waktu singkat untuk dilengserkan.

Purnawirawan TNI AD Brigjen (Purn.) Purnomo menambahkan, Pasal 7A UUD hasil amendemen menetapkan empat alasan pemakzulan: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Prosedurnya sendiri bisa memakan waktu hingga sembilan bulan.

Hatta menegaskan, dalam konfigurasi politik saat ini presiden memiliki posisi yang sangat kuat. Koalisi Merah Putih sebagai pendukung utama pemerintah sangat kecil kemungkinannya untuk berbalik arah. “Pemakzulan secara konstitusional dalam kondisi sekarang hampir mustahil secara prosedural,” tegasnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Amendemen UUD 1945 Disebut Kudeta Konstitusi Berkedok Reformasi

9 Mei 2026 - 22:52 WIB

Bukan Rakyat yang Minta, Ini Dalang di Balik Wacana Pemakzulan

9 Mei 2026 - 16:57 WIB

Pemakzulan Prabowo Realistis tapi Syaratnya Belum Terpenuhi

9 Mei 2026 - 14:52 WIB

Populer POLITIK