INAnews.co.id, Jakarta– Kajian selama hampir dua dekade oleh Rumah Pancasila menghasilkan kesimpulan yang mengejutkan: amendemen UUD 1945 pada 1999–2002 bukan sekadar perubahan konstitusi biasa, melainkan sebuah kudeta konstitusi yang dibungkus proses formal. Demikian disampaikan Ketua Studi Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pangkal masalahnya, menurut Prihandoyo Kuswanto, adalah pencabutan TAP MPR tentang referendum sehingga rakyat tidak pernah mendapat kesempatan menyuarakan pendapat langsung atas perubahan fundamental konstitusi mereka. Mahkamah Konstitusi kemudian dianggap memperparah keadaan dengan menafsirkan Pasal 22E sebagai mandat sistem one man one vote, padahal Pancasila sila keempat jelas menyebutkan demokrasi Indonesia adalah “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
“Data pendidikan menjadi argumen pendukungnya: 30 persen rakyat Indonesia tidak bersekolah, 30 persen hanya lulus SD, dan 40 persen lulus SMP hingga SMA. Dengan kata lain, 94 persen rakyat berpendidikan menengah ke bawah dipaksa masuk ke dalam sistem demokrasi berbiaya sangat tinggi, lalu hanya dijadikan objek, diberi sembako, dibayar untuk mencoblos, dan dilupakan selama lima tahun.
Solusi yang ditawarkan Prihandoyo adalah menggugat Undang-Undang Pemilu ke MK dan mengembalikan utusan golongan serta utusan daerah ke MPR agar lembaga tertinggi negara itu benar-benar merepresentasikan seluruh elemen bangsa, bukan hanya partai politik.






