INAnews.co.id, Jakarta– Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi terkait simpang siurnya informasi mengenai larangan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) di masyarakat. Beliau menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan identitas resmi yang sah untuk berbagai keperluan administrasi.
“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi resmi, seperti proses check-in hotel dan layanan lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Teguh dalam keterangan pers, Senin (11/5/2026).
Pihak Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakjelasan informasi sebelumnya yang sempat memicu keraguan di tengah publik. Teguh memastikan bahwa pemerintah terus berkomitmen menyediakan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan gratis bagi seluruh warga.






