Menu

Mode Gelap
Ekonomi Tumbuh tapi Rupiah Lemah dan Fiskal Tertekan Kasus Korupsi LPEI, CBA Pertanyakan KPK Kelanjutan Pemeriksaan Direktur BNI Munadi Herlambang Distribution Goals: Strategi Distribusi Daging Agar Tepat Sasaran dan Berkesan Pertumbuhan 5,61 Persen tapi Rakyat tak Merasakannya Dukcapil Dorong Verifikasi Digital dan Keamanan Data Pribadi KTP-el Tetap Sah untuk Check-in Hotel dan Layanan Publik

KORUPSI

Kasus Korupsi LPEI, CBA Pertanyakan KPK Kelanjutan Pemeriksaan Direktur BNI Munadi Herlambang

badge-check


					Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis,  Uchok Sky Khadafi ( foto : INAnews) Perbesar

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi ( foto : INAnews)

INAnews.co.id,  Jakarta – Fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melibatkan 15 debitur.

Beberapa terdakwa sudah divonis, misalnya Jimmy Masrin (Komut PT.Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Komisaris PT.Petro Energy) dan Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy).

“Kita mempertanyakan KPK soal kelanjutan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI) Munadi Herlambang dalam kasus ini,” kata Direktur eksekutif Center for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa direksi Bank BNI Munadi Herlambang tersebut mangkir dari panggilan pada 8 Desember 2025.

“Kita minta KPK terbuka ke publik terkait pengembangan kasus korupsi LPEI. Karena menyangkut uang rakyat sekitar Rp11 Triliun,” ujarnya lagi.

Kemarin, Senin (11/5/2026), KPK memeriksa pihak dari PT Badja Baru dan PT Fairco Bumi Lestari sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DHB selaku pihak PT Badja Baru, dan JK selaku pihak PT Fairco Bumi Lestari,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK pada pukul 11.15 WIB, saksi DHB memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 08.56 WIB.

Sementara kehadiran saksi JK belum terinformasikan. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Ditempat terpisah, Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien.

KPK Beberkan 90 Persen Pembiayaan LPEI Diselewengkan Petro Energy
Dalam perkara ini, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan US$ 49,88 juta terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada periode 2014-2016.

Jaksa menyebut kerugian negara terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto dengan memperkaya diri sendiri senilai total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selain itu, Hendarto juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, yakni Dwi sebesar Rp 7 miliar dan US$ 227.000 dolar AS, Arif sebesar US$ 50.000 dolar AS, serta Kukuh sebesar Rp 500 juta dan US$ 120.000 dolar AS.

Dalam dakwaan disebutkan Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI menggunakan fasilitas pembiayaan dari lembaga tersebut untuk membiayai usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane. Namun, penuntutan terhadap para pejabat LPEI tersebut dilakukan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kata Pengamat Haji soal KPK Ungkap Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

11 Mei 2026 - 13:19 WIB

Oligarki Rampok Negara, Prabowo Disebut Presiden Pertama yang Berani Lawan

9 Mei 2026 - 20:48 WIB

Bivitri: “Antek Asing” Senjata Klasik Penguasa Otoriter

8 Mei 2026 - 18:03 WIB

Populer HUKUM