INAnews.co.id, Jakarta– Menanggapi isu fotokopi KTP-el, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyatakan tengah memperkuat sistem perlindungan data pribadi. Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna untuk menerapkan metode verifikasi elektronik yang lebih aman.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mendorong instansi pemerintah maupun swasta untuk mulai beralih dari metode fisik ke digital. “Kami mendorong pemanfaatan verifikasi data dilakukan secara elektronik melalui card reader, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD),” jelasnya dalam keterangan pers, Senin (11/5/2026).
Mengenai penggunaan fotokopi KTP-el, Teguh menjelaskan bahwa hal tersebut pada prinsipnya masih diperbolehkan selama dilakukan secara bertanggung jawab. Pengelola data wajib memperhatikan aspek keamanan dan penyimpanan sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi guna mencegah penyalahgunaan identitas masyarakat.






