INAnews.co.id, Jakarta– Klaim yang menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai polisi paling korup di Asia Tenggara dan berada di peringkat 18 dunia berdasarkan data IndexMundi dinilai cacat metodologi, menyesatkan, dan tidak layak dijadikan rujukan ilmiah.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, di Jakarta (5/7/2026). Menurutnya, data tersebut tidak mencerminkan realitas objektif penegakan hukum maupun opini publik nasional.
5 Kelemahan Fatal Data IndexMundi Menurut Haidar Alwi Institute
Haidar Alwi membeberkan lima faktor utama mengapa data IndexMundi tidak valid secara akademis maupun statistik :
- Bukan Sampel Representatif (Non-Probability Sampling) : Data murni berasal dari kesukarelaan pengunjung situs berbahasa Inggris yang mengisi formulir daring. Hasilnya menciptakan bias besar karena mengabaikan struktur demografi penduduk Indonesia yang sebenarnya.
- Klaim besar tersebut nyatanya hanya didasarkan pada 296 pengisi survei yang memilih opsi Indonesia. Menjadikan suara segelintir pengguna internet ini sebagai representasi seluruh warga Indonesia adalah lompatan kesimpulan yang keliru.
- Pencantuman margin of error sebesar 5,70% dinilai sebagai manipulasi agar terlihat ilmiah. Secara statistik, rumus konvensional tersebut tidak sah jika diterapkan pada sampel sukarela daring (voluntary sampling).
- Metodologi survei ditutup rapat tanpa kejelasan tanggal pengumpulan data, tidak ada mekanisme penyaringan respon ganda atau serangan bot, serta tanpa verifikasi apakah pengisi formulir benar-benar penduduk Indonesia.
- Klaim “paling korup di Asia Tenggara” terbukti cacat fakta karena IndexMundi hanya memuat 100 negara. Negara ASEAN lain seperti Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, dan Timor-Leste justru tidak ada dalam daftar tersebut.
Haidar Alwi menegaskan bahwa IndexMundi sama sekali tidak mengukur pengalaman suap riil, jumlah perkara korupsi, kualitas penindakan, maupun integritas personel Polri yang terbukti secara hukum.
Oleh karena itu, publik dan media massa diimbau untuk kritis dan tidak menggunakan data dengan metodologi cacat ini sebagai potret ilmiah tingkat korupsi kepolisian di Indonesia.






