INAnews.co.id, Sumatera Barat – Wakil Jaksa Agung RI Dr.Arminsyah bersama Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Muhammad Yusuf Ateh, Ak.,MBA bersama Tim WBK/WBBM Kejaksaan RI melakukan verifikasi lapangan.
Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut hasil desk evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pariaman, pada hari ini Rabu (30/10).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi satuan kerja Kejaksaan RI yang ditunjuk dan mengikuti Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM, satuan kerja (Satker) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) guna memerangi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penerapan Zona Integritas (ZI) bukan hanya berbicara tentang WBK menuju WBBM, tapi harus melihat kinerjanya bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) & benar-benar melayani masyarakat dalam tugas penegakan hukum guna mencapai kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Wakil Jaksa Agung mengatakan, ”ZI bertujuan untuk menghindari adanya pungutan-pungutan, korupsi-korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pasti akan menjadikan unit kerja tersebut menjadi lebih baik.
Tentunya akan berpengaruh terhadap satker-satker lainnya sehingga sesuai dg Visi Presiden Jokowi yg menekankan reformasi birokrasi guna mewujudkan Indonesia Maju.
Pada kesempatan ini juga, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Muhammad Yusuf Ateh, Ak.,MBA membubuhkan tandatangan dukungan kepada Kejaksaan Tinggal Sumatera Barat dalam sebuah prasasti. Selamat kajati sumbar layak mendapat predikat “WBK”, tetap berkarya & berinovasi






