Menu

Mode Gelap
Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi

UPDATE NEWS

Badiklat Kejaksaan RI Kembali Melakukan Rapid Test Covid 19

badge-check


					Badiklat Kejaksaan RI Kembali Melakukan Rapid Test Covid 19 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melakukan Rapid Test Covid-19.

Rapid Test ini  Mengambil tempat di Poliklinik Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, dilakukan pada  Kamis (4/06/20), Rapid Test yang digelar kedua kalinya ini diikuti seluruh pegawai Badiklat, pegawai honor, dan pekerja Outsourcing (cleaning service dan petugas taman).

Pelaksanaan rapid test  dilakukan oleh tenaga medis dari Poliliknik Badiklat dengan dua Dokter yaitu dr. Roy Bimantoro dan dr. Irma, yang dibantu oleh 4 (empat) perawat.

Rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama.

Hasilnya akan berupa garis yang muncul satu atau dua untuk mengetahui positif dan negative Covid-19.

Sebelumnya telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo  untuk melakukan rapid test, kepada seluruh warga Negara khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki kasus COVID-19 yang tinggi.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana mengatakan kegiatan rapid test ini digelar kembali sesuai himbauan Jaksa Agung RI untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kejaksaan.

“Melalui rapid test ini diharapkan juga dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 khususnya di Badan Diklat Kejaksaan RI,“ tutur Tony Spontana di Badiklat Kejaksaan RI.

Tony mengimbau kepada seluruh pegawainya  untuk tetap melakukan langkah pencegahan penularan Covid-19 dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan secara rutin, menjaga daya tahan tubuh, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan  (physical distancing).

 

Sumber : Puspenkum Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol

1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Populer NASIONAL