INAnews.co.id, Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim akhirnya hari ini secara resmi mengeluarkan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru 2020 di tengah pandemi covid-19.
Dalam konferensi secara daring Nadiem menegaskan, bahwa penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka akan dilakukan secara bertahap dan diatur secara ketat.
Pertama adalah dalam situasi covid-19 yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid, guru dan keluarganya.”
“Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang biasa kita lakukan selama ini. Akan tetapi dilaksanakan dengan prosedur dan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan memperhatikan panduan dari satuan Gugus Tugas Covid 19, untuk membuka sekolah dengan pengajaran tatap muka, sehingga keamanan dan kesehatan bisa diprioritaskan,” ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemdikbud RI, Senin (15/6/20).
Dalam siaran langsung pada channel YouTube itu , Mas Menteri Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat murid belajar dari rumah. Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama. “Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020.”
“Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka,” ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube.
” Sedangkan yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka,” lanjutnya.
Tata Cara pelaksanaan untuk menetapkan pembelajaran tatap muka,dilakukan secara bertahap,
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.
Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.
“Sekolah yang melalui masa transisi, hanya boleh dilakukan 50 persen (murid) dalam satu kelas untuk pendidikan dasar dan menengah,” ungkap Nadiem.
Selanjutnya Nadiem menambahkan, kegiatan atau aktivitas yang bisa menyebabkan siswa/siswi menjadi berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.
“Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi,” katanya.
Kemendikbud juga membuka dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.
Pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
“Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online,” terangnya. Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
“Saat ini di bawah 90 kabupaten yang berzona hijau, kalau pemdanya setuju, diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka,” katanya.
“Saat zona hijau berubah kuning, jadi diulang lagi dari awal dengan belajar dari rumah,” Pungkas Nadiem Makarim, yang disapa Mas Menteri pada konferensi pers secara daring yang disiarkan langsung dalam channel YouTube tadi siang.