Menu

Mode Gelap
Vicky Prasetyo: Heritage Medical Bekasi Dibutuhkan Masyarakat Luas Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal?

UPDATE NEWS

Buruh Dikhianati, KSPI Tolak Keterlibatan Pembahasan Turunan UU Cipta Kerja

badge-check


					Buruh Dikhianati, KSPI Tolak Keterlibatan Pembahasan Turunan UU Cipta Kerja Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegas Said Iqbal dalam rilisnya 15 oktober 2020 yang diterima Redaksi.

Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Said Iqbal katakan , jika buruh telah dikhianati oleh sikap DPR yang menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran.

“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir” ujarnya.

Ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Lanjut Said Iqbal , ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.

Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol

1 Mei 2026 - 20:26 WIB

Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Populer NASIONAL