News Feed
light_mode
Trending Tags

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

  • account_circle S Edy
  • calendar_month Kamis, 22 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapakan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Menaker Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh   yang    mendapat  BSU di antaranya Warga   Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Menaker Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” kata Menaker Ida.

  • Penulis: S Edy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Prof Sulistyowati: Kebebasan Akademik Hak Kodrat, tak Bisa Dikriminalisasi

    Prof Sulistyowati: Kebebasan Akademik Hak Kodrat, tak Bisa Dikriminalisasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah hak kodrati yang melekat pada seorang ilmuwan dan tidak boleh diderogasi oleh siapa pun, termasuk negara. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026). Merujuk pada pidato Bung Hatta di Universitas Indonesia tahun 1957, Sulistyowati menyatakan […]

  • Dugaan Mark Down Demi Menangkan Proyek Pemda di Mojokerto, CBA Minta KPK Panggil Bupati Ikfina

    Dugaan Mark Down Demi Menangkan Proyek Pemda di Mojokerto, CBA Minta KPK Panggil Bupati Ikfina

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id , Jakarta – Central For Budget Analysis (CBA) temukan keanehan lelang proyek di kabupaten Mojokerto.

  • Pejabat Publik Dinilai Minim Sense of Crisis

    Pejabat Publik Dinilai Minim Sense of Crisis

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Di tengah tekanan ekonomi global, sejumlah pejabat publik di Indonesia dinilai masih minim kepekaan terhadap situasi krisis. Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti rentetan kejadian, mulai dari renovasi rumah dinas seorang gubernur senilai Rp25 miliar, pengadaan mobil dinas Rp8 miliar, hingga wacana pembelian motor listrik oleh BGN, sebagai bukti nyata rendahnya sense of crisis […]

  • Industrialisasi di NTB Sudah Terbukti. Target Tahun ini ekosistemnya Mulai Terbangun

    Industrialisasi di NTB Sudah Terbukti. Target Tahun ini ekosistemnya Mulai Terbangun

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Mataram –Target utama Program industrialisasi tahun 2021 ini adalah terbangunnya ekosistem industrialisasi. Misalnya, di sektor Moslem Fashion Industry. Yang sudah dilakukan adalah pelatihan pelatihan pewarna alam untuk kain tenun,  bimtek tenun menggunakan  ATBM, festival desiner tenun Lombok Sumbawa, fashion show tenun di tingkat nasional. Ekosistem yang terbangun adalah berkembangnya IKM-IKM yang menyediakan bahan-bahan untuk pewarna alam, […]

  • Walikota Bitung, Perintahkan Disnaker Secara Maksimal Bantu Calon Pendaftar Kartu Prakerja

    Walikota Bitung, Perintahkan Disnaker Secara Maksimal Bantu Calon Pendaftar Kartu Prakerja

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2020
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

    INAnews.co.id Bitung- Terkait program Pemerintah Kartu Prakerja bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19.

  • CBA : Proyek Rp 3,6 Triliun Monitoring Digitalisasi 5.518 SPBU, Siapa Yang Terlibat Korupsi

    CBA : Proyek Rp 3,6 Triliun Monitoring Digitalisasi 5.518 SPBU, Siapa Yang Terlibat Korupsi

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta –  Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri proyek kerjasama pengadaan dan manage service Digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

expand_less