Menu

Mode Gelap
Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026

HUKUM

Bermodus Debt Colector Polsek Kembangan Amankan Dua Orang Niat Curi Motor

badge-check


					Bermodus Debt Colector Polsek Kembangan Amankan Dua Orang Niat Curi Motor Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Polsek kembangan Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector.

Pelaku diamankan di jalan kembangan raya rt 01/03 kel kembangan utara Jakarta Barat, Sabtu 12 Februari 2022.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar saat dikonfirmasi minggu, 13 Februari 2022.

Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban aris (25) sedang melintas di jalan kembangan raya rt 01/03 Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX.

Lanjut Binsar, tiba- tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.

“Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban,” kata Binsar.

Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi

Sambungnya korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawake Polsek Kembangan.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP,” ucap Binsar.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menjelaskan kami amankan 2 orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector).

“Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO),” kata Ferdo

Setelah berhasil diamankan Polsek Kembangan kemudian Polsek melakukan pengembangan dikediaman pelaku.

Di tempat kediaman pelaku Polsek berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi dengan surat  kendaraan dan diduga hasil kejahatan pelaku.

“Dari hasil penangkapan terdapat pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut bpkb, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK,” terang Ferdo.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM