Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo, CWIG Desak Kasus PT BAT Bank Naik ke Penyidikan Polisi Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon Wamen LHK Ungkap Kesenjangan Pendanaan Iklim Keberhasilan Pasar Karbon tak Hanya Tergantung Regulasi, tapi Kolaborasi Pemangku Kepentingan Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun Polri Umumkan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Titipan, Mahfud: Buah Reformasi

HUKUM

Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi 78 T Akhirnya Menyerahkan Diri

badge-check


					Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi 78 T Akhirnya Menyerahkan Diri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tersangka kasus dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau akhirnya pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Apeng alias Surya Darmadi diancam akan dibawa ke peradilan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan kehilangan kesempatan bela diri.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Senin (15/08/2022), menyebutkan, tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Pria yang dikhabarkan kabur ke Singapura dengan membawa uang hasil kejahatan Rp54 triliun, ternyata pulang ke Indonesia dari Taiwan

Apeng dijadikan tersangka bersama Mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rachman.

Disebutkan bahwa pada Senin (15/08/2022) bertempat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan Surya Darmadi alias Apeng, yang merupakan tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 minggu lalu.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya.

Kronologis penjemputan dapat dijelaskan sebagai berikut: Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Padahal Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.” pungkas Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterangan Ahli Pemohon: Peradilan Militer Dinilai Inkonsititusional

15 April 2026 - 23:55 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sesi Pendalaman Ahli dalam Perkara Peradilan Militer

15 April 2026 - 20:53 WIB

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Populer HUKUM