Menu

Mode Gelap
Reformasi Polri Mandek, Jimly-Mahfud Tunggu Presiden CSED INDEF: Ekonomi Syariah Bukan Hanya Nilai Islam Hamas dan Pejuang Gaza Tidak Menolak BOP Penyaluran ZISWAF Masih Karitatif Gaya Diplomasi Prabowo Menarik Perhatian Trump Keuangan Syariah Komersial Bergeser ke Akad Profit-Loss Sharing

KEUANGAN

Partai Buruh Usulkan UMP Tahun 2024 Naik 15 persen, Ini Alasannya

badge-check


					Partai Buruh Usulkan UMP Tahun 2024 Naik 15 persen, Ini Alasannya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen.

Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Lanjutnya, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.

Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.

“Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu,” lanjutnya.

Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466.

Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Defisit Anggaran 2025 Nyaris Sentuh Batas

6 Februari 2026 - 17:50 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Sulit Tercapai, Kekhawatiran Ekonom

6 Februari 2026 - 15:56 WIB

Kontribusi Industri Game ke PDB Indonesia Capai Rp70 Triliun

4 Februari 2026 - 12:08 WIB

Populer EKONOMI