INAnews.co.id, Jakarta– Hasyim Asy’ari tampak lega usai mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dirinya pada Rabu, 3 Juli 2024, yang memberhentikan dirinya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kelegaan Hasyim tampak dari apa yang disampaikannya saat konferensi pers di gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelengarakan pemilu,” ujar Hasyim, di hadapan awak media.
Hasyim bersyukur atas putusan DKPP itu. “Saya mengucapkan alhamdulillah,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, secara pribadi, Hasyim juga menyampaikan permohonan maafnya kepada awak media yang selama ini berinteraksi dengannya.
“Pada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” ucap Hasyim.
Hasyim Asy’ari diberhentikan DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Kode etik yang dilanggar Hasyim adalah tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.