Menu

Mode Gelap
Investor Cina Tolak Panda Bond, Purbaya Pulang Tangan Kosong Cadangan Devisa Tergerus, Bank Indonesia Habis-habisan Jaga Rupiah APBN Kedodoran, Utang Rp200 Triliun ke PLN dan Pertamina Ditunda Bayar Inflasi Merangkak Naik, Harga Pangan Diperkirakan Tembus 7 Persen Neraca Dagang Jebol, Rekor Surplus 72 Bulan Berakhir PMI Longsor ke-46,9, Sinyal Badai PHK di Depan Mata

NASIONAL

Polemik Pagar Laut Tangerang, Penegak Hukum Didesak Selidiki Adanya Dugaan Pidana Korporasi

badge-check


					Polemik Pagar Laut Tangerang, Penegak Hukum Didesak Selidiki Adanya Dugaan Pidana Korporasi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta  – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.

“Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).

Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut. Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.

“Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.

Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.

Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.

Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.

“Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan. Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Investor Cina Tolak Panda Bond, Purbaya Pulang Tangan Kosong

6 Juli 2026 - 17:06 WIB

Neraca Dagang Jebol, Rekor Surplus 72 Bulan Berakhir

6 Juli 2026 - 11:51 WIB

Analisis Haidar Alwi Institute: Metodologi IndexMundi Soal Polri Terkorup Cacat dan Tak Layak Rujukan

5 Juli 2026 - 20:01 WIB

Populer NASIONAL