Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Raja Juli Antoni Mundur dari Kursi Menhut Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional Membangun Maros yang Tangguh: Upaya Pencegahan Banjir dari Hulu hingga Hilir Mahfud Rindu NU Era Kiai Asad-Ali Maksum: Taat Ulama Butir 7 soal Ijazah Palsu Jokowi dari Rektor UGM “Pesan untuk Hakim” Banjir Bandang Tiga Provinsi Ulah Manusia

KORUPSI

Henry Hosang : Kejagung Harus Bongkar Aliran Dana Pembebasan Lahan PLTGU Muara Tawar

badge-check


					Henry Hosang Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) ( foto : INAnews) Perbesar

Henry Hosang Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) ( foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Henry Hosang Ketua Umum, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) mendesak Kejaksaan Agung membuka secara terang-terangan jejak aliran dana pembebasan lahan PLTGU Muara Tawar.

Henry Hosang, menegaskan jika masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai pernyataan sudah dibayar tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Menurut Henry, kekacauan data mencuat setelah beredarnya surat internal PLN nomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR, yang menyebut pembayaran dilakukan pada 2007–2008.

“Namun, hingga hari ini ahli waris masih memegang girik asli, dan warga terus memprotes karena mengaku tidak pernah menerima pembayaran,” kata Henry Senin 1 Desember 2025 dalam Rilisnya.

CWIG menyatakan bahwa ketidaksesuaian informasi ini tidak boleh dibiarkan.

“Jika memang pembayaran sudah dilakukan, di mana jejak uangnya? Ke siapa? Melalui siapa? Dan siapa yang mengeksekusi transaksi tersebut?,” lanjutnya.

CWIG meminta Kejagung untuk mengurai seluruh titik gelap yang selama ini dianggap sebagai rahasia internal.

” Kapan, tanggal pasti pembayaran. Dimana lokasi pembayaran. Identitas penerima. Metode pembayaran. Bank yang digunakan. Rekening atas nama siapa. Catatan transaksi resmi. Siapa pejabat yang memerintahkan dan mengeksekusi,” kata Henry.

CWIG menyoroti keanehan bahwa HGB sudah terbit, tetapi kompensasi kepada ahli waris belum jelas. Ini bukan tuduhan, tetapi pertanyaan administratif yang harus dijawab secara resmi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, juga mendorong Kejagung untuk memanggil pejabat PLN memberikan klarifikasi, termasuk Harmanto dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya menuntut kejelasan. Jika memang sudah dibayar, tentu bukti lengkapnya ada. Jika tidak dapat ditunjukkan, wajar bila publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Henry.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRS Laporkan Bupati Subang ke KPK, CBA : Sulit Diproses

27 November 2025 - 19:09 WIB

Mafia Tanah di Eksekusi Lahan X Corner 52, Diduga Oknum PN Ada Keterlibatan

25 November 2025 - 17:36 WIB

Partisipasi Publik Hanya Formalitas untuk KUHAP Baru

24 November 2025 - 16:45 WIB

Populer HUKUM