INAnews.co.id, Jakarta- Wakaf, instrumen keuangan sosial syariah yang selama ini identik dengan pembangunan masjid, musala, sekolah, dan makam, kini mulai dilirik sebagai salah satu solusi pembiayaan konservasi lingkungan di Indonesia. Konsep yang dikenal dengan istilah green wakaf ini digagas untuk menjawab persoalan mendasar dalam upaya pelestarian alam: siapa yang akan membiayai penjagaan hutan, pemulihan mangrove, dan perlindungan ekosistem dalam jangka panjang.
Hal tersebut mengemuka dalam program Syariah Insight yang tayang di kanal YouTube INDEF pada Jumat (7/8/2026), dengan menghadirkan pakar ekonomi syariah dan wakaf dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, sebagai narasumber. Wawancara dipandu oleh Titian Purbasari, peneliti INDEF.
Wakaf Bukan Sekadar Amal Sosial
Dalam perbincangan tersebut, Khalifah menjelaskan bahwa esensi wakaf adalah menahan aset agar tetap produktif dan manfaatnya terus mengalir. Ia mengutip kaidah fikih tahbis al-ashl wa tasbil al-manfa’ah, yang berarti menahan pokok aset sembari mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan.
“Dalam konteks pembiayaan konservasi ini sangat relevan, sangat relevan. Mengapa? Konservasi ini kan sangat berkaitan dengan keberlanjutan. Wakaf ini memiliki karakter yang sangat selaras dengan konservasi tersebut, sama-sama memiliki karakter keberlanjutan,” ujar Khalifah.
Menurutnya, anggapan bahwa wakaf hanya untuk kegiatan sosial keagamaan sesungguhnya tidak sesuai dengan sejarah. Ia mencontohkan praktik wakaf lingkungan yang sudah ada sejak masa Rasulullah dan berkembang luas pada masa Kesultanan Turki Utsmani.
“Kalau kita lihat sejarah di masa Rasulullah atau di masa setelahnya seperti di masa Turki Utsmani, wakaf itu memang sudah digunakan untuk pelestarian lingkungan seperti pelestarian hutan, pelestarian air,” katanya, sembari menceritakan kunjungannya ke hutan wakaf Belgrad Forest di Istanbul, Turki, yang dahulu diwakafkan oleh para sultan.
Potensi Wakaf di Indonesia Sangat Besar
Khalifah memaparkan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar namun belum banyak tergarap. Ia menyebut potensi wakaf uang (cash waqf) di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, belum termasuk wakaf tanah yang jumlahnya sudah mencapai sekitar 400.000 lokasi—jumlah terbesar di dunia—dengan valuasi ditaksir mencapai Rp2.000 triliun.
“Namun potensi yang besar itu, seperti kalau saya ibaratkan, seperti ikan di lautan. Ikan di lautan banyak sekali, jadi potensi tetap saja potensi kalau kita tidak bisa menangkapnya,” ujarnya mengingatkan bahwa besarnya potensi tidak otomatis berarti termanfaatkan secara optimal.
Beda dengan Sedekah Biasa
Ia menegaskan bahwa karakter keberlanjutan menjadi pembeda utama wakaf dengan bentuk sedekah lain. Aset wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, maupun dihibahkan sehingga dapat bertahan hingga ratusan bahkan ribuan tahun.
“Kalau kita lihat contoh-contoh real itu banyak sekali aset wakaf yang sudah bertahan lebih dari 1000 tahun, ratusan tahun. Seperti aset wakaf kampus Al-Azhar misalnya, itu sudah ribuan tahun dan sudah banyak sekali memberikan manfaat,” ungkapnya. Ia juga menyinggung wakaf Habib di Mekah yang viral karena membagikan uang tunai kepada jemaah haji asal Aceh setiap tahun, serta sumur Utsman bin Affan di Madinah yang menurutnya masih produktif hingga kini.
Mengenal Konsep Green Wakaf
Khalifah menjelaskan bahwa istilah green wakaf merujuk pada proyek-proyek atau aset wakaf yang secara khusus dimanfaatkan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, mulai dari hutan wakaf, wakaf energi, hingga wakaf pengolahan sampah.
“Green wakaf sederhananya adalah proyek-proyek wakaf atau aset-aset wakaf yang memang dimanfaatkan untuk proyek-proyek lingkungan. Contohnya ada banyak, ada hutan wakaf, ada wakaf energi, ada wakaf pengolahan sampah, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menilai perkembangan green wakaf di Indonesia saat ini cukup menggembirakan, meski literasi masyarakat—termasuk kalangan terdidik—masih perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi, termasuk lewat podcast.
“Perlu waktu saja terus disosialisasikan, termasuk seperti podcast ini. Podcast ini harus terus dilakukan di mana-mana,” katanya. Ia menambahkan bahwa selain program yang baik, tata kelola pengelola wakaf (nazir) juga harus transparan agar dapat menjaga kepercayaan para wakif atau pemberi wakaf.
Sedekah Terbaik: Mengalirkan Air
Untuk memperkuat argumennya, Khalifah mengutip sebuah hadis tentang sahabat Nabi, Sa’ad bin Ubadah, yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai sedekah terbaik untuk ibunya yang telah wafat.
“Sedekah terbaik adalah sayqul ma, mengalirkan air untuk manusia,” ujar Khalifah mengutip jawaban Rasulullah SAW, seraya menjelaskan bahwa hal ini mencakup penyediaan sumber air maupun penanaman pohon yang mendukung kelestarian sumber air.
Hutan Wakaf: Dari Inisiatif Lokal Menjadi Gerakan Nasional
Khalifah menceritakan pengalamannya berkeliling enam provinsi di Indonesia pada 2025 atas penugasan Kementerian Agama RI untuk menyosialisasikan gagasan hutan wakaf, mulai dari Takengon (Aceh Tengah), Siak (Riau), Padang (Sumatera Barat), Gunung Kidul (Yogyakarta), Tasikmalaya (Jawa Barat), hingga Wajo (Sulawesi Selatan).
Program ini sejalan dengan salah satu dari delapan program prioritas Kementerian Agama atau “Asta Protas” yang digagas Menteri Agama Nasaruddin Umar, yakni ekoteologi, pelestarian lingkungan berbasis nilai-nilai keagamaan.
“Alhamdulillah, setelah road show, pertumbuhan hutan wakaf secara nasional cukup bagus, lebih dari tiga kali lipat,” ungkap Khalifah. Ia menyebut hutan wakaf kini telah berkembang di sejumlah daerah seperti Aceh Tengah, Siak, dan Gunung Kidul.
Ia menuturkan, inisiatif hutan wakaf modern di Indonesia dimulai dari Aceh pada 2013, kemudian dikembangkan di Bogor pada 2018, dan menyusul di Mojokerto serta daerah lainnya. Ia juga optimistis program ini dapat menjangkau wilayah lain, termasuk Papua dan Ambon.
“Kita memang semua perlu waktu, inisiatif hutan wakaf baru dimulai… Artinya memang inisiatif yang relatif baru, dihidupkan lagi di Indonesia, dan semua perlu waktu, tapi saya sangat optimis perkembangannya akan terus tumbuh di masa depan,” katanya.
Pemberdayaan Masyarakat sebagai Kunci
Menurut Khalifah, keberhasilan konservasi berbasis wakaf tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan masyarakat lokal yang berada paling dekat dengan lokasi hutan. Ia mencontohkan pengelolaan hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang melibatkan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui program Zakat Community Development (ZCD).
“Capital expenditure-nya itu dari wakaf, tapi untuk operational expenditure-nya itu dari zakat bisa. Jadi walaupun namanya hutan wakaf, pembiayaannya itu bisa blended,” jelasnya.
Ia menambahkan, lokasi hutan wakaf yang dikelolanya di Bogor turut difungsikan sebagai sarana pendidikan nonformal bagi warga yang putus sekolah, melalui program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk memperoleh ijazah kesetaraan paket A, B, atau C.
Ekonomi dan Ekologi Bisa Berjalan Beriringan
Khalifah menekankan bahwa kegiatan ekonomi yang dikembangkan di atas lahan wakaf harus sejalan dengan peruntukan aset tersebut, bukan sebaliknya merusak lingkungan yang hendak dilestarikan.
“Ekonomi dan ekologi itu bisa berjalan beriringan sebenarnya, bisa. Tapi kita harus memilih bisnis atau kegiatan ekonomi yang justru bisa melestarikan lingkungan, jangan sebaliknya,” tegasnya, mencontohkan bahwa kegiatan ekstraktif seperti pertambangan tidak sesuai untuk dikembangkan di lahan hutan wakaf.
Sebagai alternatif, ia menyebut ekowisata dan agroforestri sebagai jenis usaha yang dapat mendukung sekaligus menjaga kelestarian hutan wakaf, mengingat prinsip wakaf mengharuskan pengelola (nazir) mendesain program sesuai peruntukan aset yang telah diikrarkan sejak awal.
Peluang dan Tantangan di Ekosistem Mangrove
Ditanya mengenai kemungkinan penerapan prinsip serupa pada ekosistem mangrove dan wilayah pesisir, Khalifah menjelaskan adanya kendala regulasi karena sebagian besar lahan mangrove berstatus kawasan hutan negara sehingga tidak dapat diwakafkan secara langsung.
“Karena dia dimiliki oleh negara, maka tentu tanahnya itu tidak bisa diwakafkan. Untuk saat ini seperti itu aturannya,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan wakaf tetap dapat berperan dalam pembiayaan rehabilitasi mangrove, mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pembangunan persemaian, meski bukan atas kepemilikan lahannya.
Potensi Blue Carbon Bukan Sumber Pembiayaan Utama
Mengenai potensi nilai ekonomi jasa lingkungan dari mangrove, termasuk skema karbon biru (blue carbon), Khalifah menilai potensi tersebut dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan tambahan, namun bukan yang utama.
“Bisa, tapi bukan menjadi pembiayaan utama, bukan satu-satunya. Itu hanya tambahan saja,” ujarnya. Ia mengacu pada sebuah kajian yang membandingkan manfaat finansial dari penjualan karbon hutan dengan hasil panen produk hutan seperti durian, alpukat, dan kopi.
“Dibandingkan dengan hasil panen, nilai karbon tuh jauh lebih sedikit, kurang dari 10 persen. Artinya sebetulnya justru pembiayaan yang lebih bagus itu pembiayaan dari produk hutannya itu sendiri,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa skema karbon baru menjadi ekonomis apabila luas lahan yang dikelola cukup besar.
Harapan untuk 10 Tahun ke Depan
Menutup wawancara, Khalifah menyampaikan tiga visi utama pengembangan hutan wakaf dan green wakaf di Indonesia untuk satu dekade mendatang: perluasan jangkauan, peningkatan produktivitas ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan.
“Bagaimana hutan wakaf atau green wakaf ini bisa semakin luas menyebar di mana-mana… produktif dalam arti bisa kemudian memberikan manfaat ekonomi, finansial sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan yang ketiga adalah bagaimana supaya bisa berkelanjutan terus-menerus,” paparnya.
Ia mengungkapkan bahwa konsep hutan wakaf ala Indonesia kini telah menarik perhatian dunia internasional, dengan lebih dari 20 negara yang telah mengkajinya, termasuk Uzbekistan, Mesir, Afghanistan, Turki, Malaysia, Tiongkok, Jepang, hingga Nigeria.
“Sepertinya untuk topik ini Indonesia sudah menjadi leader-nya. Alhamdulillah, itu menjadi rujukan di dunia untuk pengembangan wakaf hutan,” ujarnya, menambahkan bahwa aspek legalitas seperti akta ikrar wakaf dan status hukum tanah maupun nazir tetap perlu terus diperkuat untuk menjamin keberlanjutan program.
Khalifah menutup perbincangan dengan optimisme bahwa green wakaf dapat terus berkembang tidak hanya sebagai instrumen amal, tetapi juga sebagai solusi konkret pembiayaan konservasi lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia maupun di dunia.






