Menu

Mode Gelap
LBH Street Lawyer Adukan Newport ke Pemprov DKI soal Alquran dan Miras Ganti Menkeu PFII Bisa Ubah Bank Syariah RI Jadi Institusi Keuangan Islam Global Peringkat Jakarta Kalah Jauh dari Dubai dan Labuan di Indeks Keuangan Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino Peran Green Wakaf dalam Pembiayaan Konservasi Lingkungan di Indonesia

SYARIAH

Pakar Wakaf Targetkan Green Wakaf Meluas 10 Tahun ke Depan

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta- Pakar ekonomi syariah dan wakaf IPB University, Khalifah Muhammad Ali, memaparkan tiga visi utama pengembangan green wakaf dan hutan wakaf di Indonesia dalam sepuluh tahun ke depan, yakni perluasan jangkauan, peningkatan produktivitas ekonomi, dan penguatan aspek keberlanjutan.

Visi tersebut disampaikan Khalifah dalam program Syariah Insight di kanal YouTube INDEF yang diunggah Jumat (7/8/2026).

“Bagaimana hutan wakaf atau green wakaf ini bisa semakin luas menyebar di mana-mana, itu pertama. Yang kedua produktif, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan yang ketiga bagaimana supaya bisa berkelanjutan terus-menerus,” kata Khalifah.

Ia menuturkan, aspek pelibatan masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan program hutan wakaf, mengingat pengelola tidak selalu bisa hadir langsung mengawasi lahan yang umumnya berada di wilayah terpencil. Di hutan wakaf yang ia kelola di Bogor, misalnya, lahan tersebut turut difungsikan sebagai lokasi belajar kesetaraan (paket A, B, dan C) bagi anak-anak putus sekolah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Untuk aspek produktivitas, Khalifah menekankan pentingnya memilih jenis usaha yang selaras dengan fungsi konservasi, seperti ekowisata dan agroforestri, dan menghindari kegiatan ekstraktif seperti pertambangan yang bertentangan dengan peruntukan aset wakaf.

Sementara pada aspek keberlanjutan, ia menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang transparan serta kelengkapan legalitas, mulai dari akta ikrar wakaf, sertifikat tanah, hingga status hukum nazir atau pengelola wakaf.

“Dengan demikian, insyaallah kita yakin green wakaf, apakah hutan wakaf, wakaf energi, dan wakaf-wakaf lingkungan yang lain, itu semuanya bisa semakin meluas di Indonesia bahkan di luar Indonesia dan semakin produktif tapi juga bisa berkelanjutan. Itu harapan saya dalam 10 tahun ke depan,” ujar Khalifah menutup wawancara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Peran Green Wakaf dalam Pembiayaan Konservasi Lingkungan di Indonesia

10 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Potensi Karbon di Hutan Wakaf Disebut Bukan Sumber Pembiayaan Utama

10 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Hutan Wakaf Kini Tersebar di Enam Provinsi di Indonesia

10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Populer SYARIAH