Menu

Mode Gelap
Vicky Prasetyo: Heritage Medical Bekasi Dibutuhkan Masyarakat Luas Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal?

POLITIK

“Ruang Gelap” Dokumen Dasar Revisi UU Pemilu

badge-check


					Foto: Nur Ramadhan/tangkapan layar Perbesar

Foto: Nur Ramadhan/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai masih berlangsung tertutup dan jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Ramadhan, menyebut hingga kini revisi UU Pemilu belum sekalipun disebut dalam rapat paripurna DPR, sehingga publik tidak tahu siapa pengampu utama pembahasannya.

“Kita juga tidak tahu dokumen dasar apa yang akan digunakan sebagai pijakan pembahasan. Ini ironi. Sudah lama kita tagih, tapi belum ada respons,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar Perludem, Kamis (5/3/2026).

Nur menambahkan, meski DPR beberapa kali mengundang pakar dan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tujuan sesungguhnya dari undangan itu tidak jelas, apakah untuk memperkuat draf yang sedang disiapkan, atau sekadar merespons isu yang sedang ramai di publik.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi yang mepet akan memunculkan risiko serius: penyelenggara negara tidak punya cukup waktu untuk memahami dan mempersiapkan implementasi aturan baru sebelum tahapan seleksi maupun tahapan pemilu dimulai.

“Dalam hukum, undang-undang berlaku otomatis sejak diundangkan. Tapi seleksi penyelenggara dan tahapan pemilu butuh persiapan. Ini akan jadi kelemahan nyata,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional

1 Mei 2026 - 23:31 WIB

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

Respons Pengamat soal Yusril Usul Parliamentary Threshold Ikuti Jumlah Komisi DPR

30 April 2026 - 18:44 WIB

Populer POLITIK