Menu

Mode Gelap
MSCI Bisa Turunkan Status RI ke Frontier Market Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2026 Investor Global “Sell Indonesia”, Dana Pensiun Eropa Kabur dari RI Polri Catat Panen Jagung 5,7 Juta Ton Dukung Ketahanan Pangan Polri Garda Terdepan Bangsa Presiden Apresiasi Peran Polri di Sektor Ketahanan Pangan

POLITIK

Ikrar: Militer Indonesia tak Pernah Benar-benar Tunduk pada Otoritas Sipil

badge-check


					Foto: Ikrar Nusa Bhakti/tangkapan laya Perbesar

Foto: Ikrar Nusa Bhakti/tangkapan laya

INAnews.co.id, Jakarta– Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti menegaskan bahwa militer Indonesia secara historis tidak pernah benar-benar menerima supremasi otoritas politik sipil. Akar persoalan ini, menurutnya, bermula dari doktrin yang dirumuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution, yang dikenal sebagai konsep “Jalan Tengah” atau the Middle Way.

“Militer Indonesia bukan seperti militer di negara-negara Barat yang tunduk pada politisi sipil. Tapi juga bukan seperti militer Amerika Latin yang sering kudeta. Nasution merumuskan bahwa militer Indonesia berbagi peran dengan kelompok sipil, itulah yang kemudian menjadi landasan Dwi Fungsi ABRI,” jelas Ikrar dalam diskusi Liga Demokrasi, Ahad (26/4/2026).

Ikrar menilai reformasi militer di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui paradigma baru TNI masih bersifat setengah hati. Militer tidak lagi secara formal menduduki jabatan sipil tetapi tetap mempengaruhi kebijakan dari belakang dan masih memandang dirinya sebagai pihak yang berhak atas peran sosial-politik.

Menurutnya, remilitarisasi jabatan-jabatan sipil mulai terjadi kembali di era Jokowi, ditandai dengan penunjukan pejabat militer aktif ke posisi kepala BNPB. Tren ini semakin menguat di era Prabowo Subianto, yang memperluas kehadiran militer ke ruang-ruang sipil secara lebih terbuka.

Soal kasus Andrie Yunus, Ikrar menyatakan ada hubungan langsung antara penyerangan itu dengan keberhasilan Andrie dalam menggagalkan rencana militer menduduki jabatan-jabatan sipil melalui putusan Mahkamah Konstitusi. “Ketika MK memutuskan militer tidak boleh menduduki jabatan sipil, rencana banyak perwira gagal total. Mungkin ada perasaan sakit hati di situ,” kata Ikrar.

Ia menegaskan bahwa dalam hierarki militer, tidak ada prajurit berpangkat kapten atau letnan satu yang bisa bertindak atas inisiatif sendiri dalam operasi sebesar penyerangan Andrie Yunus. “Seorang mayor pun tidak bisa buat inisiatif seperti itu tanpa ada yang memberi komando. Apalagi yang pangkatnya lebih rendah,” tegas Ikrar, mengutip pendapat mantan Letjen Hasnan Habib.

Ikrar membandingkan Indonesia dengan Chile, Argentina, Korea Selatan, dan Spanyol sebagai contoh negara yang berhasil menempatkan militer di bawah supremasi sipil secara nyata, melalui reformasi konstitusi, penguatan parlemen, dan pengadilan terhadap pelaku pelanggaran HAM masa lalu. Ia menilai hambatan terbesar di Indonesia adalah tidak adanya keseriusan politik untuk menyelesaikan warisan Orde Baru (Orba), termasuk ketakutan para pemimpin sipil untuk menghadapi kekuatan lama militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Presiden Apresiasi Peran Polri di Sektor Ketahanan Pangan

2 Juli 2026 - 17:51 WIB

Semakin Digembosi, Gerakan Mahasiswa Semakin Menyatu dan Berani

1 Juli 2026 - 21:32 WIB

Buzzer Disebut Pakar sebagai “Ideological State Apparatus” Era Digital

26 Juni 2026 - 09:47 WIB

Populer POLITIK