INAnews.co.id, Jakarta- Prof. Dr. Henri Subiakto, salah satu arsitek UU ITE, menegaskan bahwa undang-undang tersebut sejatinya dirancang sebagai payung hukum transaksi dan informasi elektronik demi mengamankan ekosistem ekonomi digital — bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
“Tidak ada satu pun pasal dalam UU ITE yang melarang kritik atau kontrol terhadap penguasa, selama isinya benar dan berbasis fakta,” ujarnya dalam wawancara yang tayang Selasa (23/6/2026).
Henri menjelaskan, UU ITE secara spesifik melindungi informasi elektronik dari tindakan peretasan, manipulasi, dan pencurian data — bukan mengatur ujaran yang disampaikan melalui media televisi maupun forum publik biasa.
Ia juga memperingatkan bahaya penggunaan Pasal 35 UU ITE — yang mengancam hukuman 12 tahun penjara atas manipulasi informasi elektronik — terhadap konten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang kini marak di kalangan anak muda. “Kalau pasal itu dipakai untuk kasus seperti Roy Suryo, berarti Gen Z yang bikin konten AI lucu-lucuan pun bisa kena,” katanya.
Henri mendorong agar UU ITE kembali direvisi guna mengakomodasi perkembangan teknologi AI, metaverse, dan aset kripto yang menciptakan bentuk perbuatan hukum baru yang belum terjangkau regulasi saat ini.






