INAnews.co.id, Jakarta– Marzuki Darusman, mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintahan Presiden B.J. Habibie, menegaskan laporan lembaga tersebut telah mencatat secara konsensus bahwa perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Mei 1998 benar-benar terjadi. Tidak ada satu pun anggota tim, termasuk unsur TNI/ABRI dan kepolisian, yang menyampaikan pendapat berbeda.
“Tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal dari 1998 sampai 2025,” kata Marzuki dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
TGPF dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama enam kementerian dan lembaga negara, yakni Kementerian Pertahanan, Kehakiman, Dalam Negeri, Luar Negeri, Peranan Wanita, dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Jenderal Feisal Tanjung.
Marzuki juga mengingatkan bahwa laporan TGPF secara eksplisit menyebut dua nama yang memerlukan penyelidikan lanjutan, yaitu Jenderal Prabowo Subianto dan Safri Samsudin, yang tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kedua nama tersebut kini berada dalam lingkaran pemerintahan yang berkuasa.
“Ini bukan peristiwa masa lalu yang terputus. Ini masalah yang berkelanjutan,” tegasnya. Marzuki menyerukan PTUN untuk menjadi pintu masuk pemulihan keadaban hukum Indonesia, seraya mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan sangat ditentukan oleh putusan perkara ini.






