INAnews.co.id, Jakarta– Sebanyak 23 persen dari seluruh penerimaan pajak Indonesia kini tersedot hanya untuk membayar cicilan bunga utang—belum termasuk pokoknya. Angka itu dinilai para ekonom sebagai tanda bahwa ruang fiskal Indonesia semakin sempit dan mengkhawatirkan.
Ekonom UI Vid Adrison menjelaskan, utang hanya bisa dibayar dari pajak, bukan dari Produk Domestik Bruto (PDB). Karena itu, yang relevan bukan rasio utang terhadap PDB, melainkan kemampuan mengonversi PDB menjadi pajak. “Kemampuan kita mengonversi PDB ke pajak mengalami penurunan, sekarang sekitar 8–9 persen,” kata Vid dalam diskusi di kanal YouTube-nya Anies Baswedan yang diunggah Kamis (28/5/2026). Artinya, dari setiap Rp10 juta nilai ekonomi yang tercipta, hanya sekitar Rp900 ribu yang bisa dipungut sebagai pajak.
Ia menganalogikan kondisi ini seperti seseorang bergaji UMR yang terus berutang untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif. Akibatnya, beban menumpuk tanpa kemampuan melunasi.
Awalil Rizky menambahkan bahwa investor dan lembaga pemeringkat asing memperhatikan ketat soal fiscal prudence ini. Kekhawatiran mereka wajar, mengingat tren kontraksi penerimaan pajak hingga 10 persen justru terjadi bersamaan dengan klaim pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata. “Di mana ceritanya ekonomi tumbuh tapi pajak kontraksi 10 persen?” kata Awalil.
Yanuar Rizky memperingatkan agar tidak terlalu percaya diri dengan rasio utang terhadap PDB yang berada di angka 40 persen. Meksiko pada 1980-an, ia mengingatkan, gagal bayar padahal rasio utangnya baru 33 persen. Yang menentukan bukan besaran utang, melainkan kemampuan membayar.






