INAnews.co.id, Jakarta- Perekonomian Indonesia mencatat pertumbuhan 5,61 persen pada kuartal pertama 2026, melampaui China, Singapura, Korea Selatan, Arab Saudi, bahkan Amerika Serikat. Capaian ini juga melampaui ekspektasi berbagai lembaga internasional yang rata-rata memproyeksikan pertumbuhan di kisaran 5,2 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melaporkan kondisi ekonomi kepada Presiden, Selasa (5/5/2026), didampingi Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS.
“Pertumbuhan ini di antara negara G20 tertinggi. Kita di atas China, di atas Singapura, Korea Selatan, Arab, bahkan Amerika,” ujar Airlangga.
Sejumlah indikator makro turut menunjukkan tren positif. Konsumsi rumah tangga tumbuh 5,52 persen, sementara konsumsi pemerintah melonjak 21,31 persen. Ekspor dan impor juga tercatat positif. Dari sisi lapangan usaha, sektor industri, perdagangan, transportasi, pertanian, dan konstruksi semuanya tumbuh.
Inflasi berhasil ditekan ke level 2,42 persen dari 3,48 persen pada Februari-Maret. Indeks Keyakinan Konsumen berada di 122,9, neraca dagang surplus selama 71 bulan berturut-turut senilai 3,32 miliar dolar AS, cadangan devisa per Maret mencapai 148 miliar dolar AS, dan realisasi investasi naik 7 persen menjadi Rp498,8 triliun.
Meski demikian, capital outflow menjadi perhatian Presiden. Airlangga menjelaskan, arus modal keluar dipicu oleh tekanan di pasar modal dan Surat Berharga Negara (SBN), meski sebagian dinetralkan oleh Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). BI dan Kementerian Keuangan pun telah menyepakati kerja sama untuk menjaga stabilitas ke depan.
Terkait nilai tukar rupiah, Airlangga menyebut Presiden secara khusus meminta penjelasan mengenai perdagangan mata uang rupiah secara forward di beberapa negara.
Sebagai langkah strategis menjaga devisa, pemerintah juga memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Regulasi baru tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2026, mewajibkan DHE SDA masuk ke rekening khusus (escrow) dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen. Untuk sektor ekstraktif termasuk minyak dan gas bumi, ketentuan parkir selama tiga bulan tetap berlaku seperti aturan yang ada saat ini.






