INAnews.co.id, Jakarta– Angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 91 kasus kekerasan jurnalis sepanjang 2025, naik dari 73 kasus pada 2024. Tren ini telah berlangsung sejak 2021 tanpa tanda-tanda mereda.
Ketua Bidang Kampanye AJI Indonesia, Anastasya Andriarti, mengungkapkan bahwa kekerasan fisik masih mendominasi jenis serangan yang dialami jurnalis, diikuti serangan digital serta teror dan intimidasi. Puncak kekerasan terjadi pada Agustus 2025, bersamaan dengan gelombang aksi massa, ketika jurnalis mengalami perampasan alat produksi, tekanan penghapusan tayangan, hingga kekerasan fisik langsung di lapangan.
“Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, itu tidak bisa ditawar,” ujar Anastasia dalam diskusi publik bertema “Ruang Sipil Menyempit, Kebebasan Pers Terjepit” yang digelar AJI Jakarta di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (3/5/2025).
Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025 yang dirilis TheFixr Alliance (TFA) bersama Populix pada Februari 2026 mencatat skor keselamatan jurnalis 59,5, kategori “agak terlindungi” namun turun dibanding tahun sebelumnya. Ini menandai pelemahan kondisi keselamatan jurnalis secara nasional.
Impunitas menjadi persoalan struktural yang memperburuk situasi. Direktur LBH Pers, Mustofa Layong, menyebut hampir tidak ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang mendapat hukuman setimpal. Ia mencontohkan kasus penyerangan jurnalis di Makassar pada 2019 yang pelakunya sudah berstatus tersangka, namun hingga kini tidak dilimpahkan ke pengadilan, meski pengadilan telah memerintahkan pelimpahan dalam tempo 60 hari melalui putusan praperadilan.
“Kasus impunitas di Indonesia terhadap jurnalis sangat parah. Dari sekian banyak kasus kekerasan, hampir tidak ada pelaku yang mendapat hukuman,” kata Mustofa.
Indeks kebebasan pers global yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di peringkat 129 dari 180 negara pada 2026, turun dua peringkat dari posisi 127 pada 2025. Salah satu indikator penurunan terbesar adalah lemahnya kerangka hukum (legal framework) dan tingginya angka impunitas.






