Menu

Mode Gelap
Prabowo: 2045 Indonesia Jadi Ekonomi Keempat Terbesar Dunia Tiga Tahun Lagi Kita Kuat di Energi, Kata Presiden Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis Dan Pelatihan Otomotif Untuk Masyarakat Surabaya Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

KORUPSI

Kata Pengamat Haji soal KPK Ungkap Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah pejabat Kementerian Agama dalam kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi, yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Pengamat haji Ade Marpudin menilai modus ini sebagai kejahatan serius. “Kalau sudah harus ada setoran kepada pejabat, kejahatannya sudah memprihatinkan karena ini masalah terkait ibadah,” katanya dalam wawancara di kanal YouTube Novel Baswedan, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, kuota tambahan semestinya dibagi dengan proporsi 8 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 92 persen untuk haji reguler. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata 50-50, dengan seluruh jatah PIHK dilarikan ke travel-travel swasta, bukan kepada jemaah yang telah masuk antrean tunggu.

Ade menyebut akar masalahnya adalah diskresi menteri yang tidak dibarengi aturan turunan yang membatasi harga dan memprioritaskan jemaah yang lebih dulu mendaftar. Tanpa rambu itu, peluang transaksional terbuka lebar.

“Karena tidak ada batasan, timbullah praduga penyalahgunaan wewenang. Dan karena ada transaksi, pasti ada yang diuntungkan, ya travel-travel itu,” tegasnya.

Proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Ade mendesak negara tidak pandang bulu dalam penuntasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kasus Nadiem Makarim tak Boleh Jadi Kriminalisasi Kebijakan

3 Juni 2026 - 17:53 WIB

GSBK Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KPR PT BAS Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Hukum Jadi Alat Legalkan Korupsi

24 Mei 2026 - 20:41 WIB

Populer HUKUM