INAnews.co.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah pejabat Kementerian Agama dalam kasus penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi, yang kini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Pengamat haji Ade Marpudin menilai modus ini sebagai kejahatan serius. “Kalau sudah harus ada setoran kepada pejabat, kejahatannya sudah memprihatinkan karena ini masalah terkait ibadah,” katanya dalam wawancara di kanal YouTube Novel Baswedan, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, kuota tambahan semestinya dibagi dengan proporsi 8 persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 92 persen untuk haji reguler. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata 50-50, dengan seluruh jatah PIHK dilarikan ke travel-travel swasta, bukan kepada jemaah yang telah masuk antrean tunggu.
Ade menyebut akar masalahnya adalah diskresi menteri yang tidak dibarengi aturan turunan yang membatasi harga dan memprioritaskan jemaah yang lebih dulu mendaftar. Tanpa rambu itu, peluang transaksional terbuka lebar.
“Karena tidak ada batasan, timbullah praduga penyalahgunaan wewenang. Dan karena ada transaksi, pasti ada yang diuntungkan, ya travel-travel itu,” tegasnya.
Proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Ade mendesak negara tidak pandang bulu dalam penuntasannya.






