INAnews.co.id, Jakarta– Bivitri Susanti meluruskan kesalahpahaman soal pendanaan asing kepada organisasi masyarakat sipil (OMS). Ia menegaskan, setiap donor asing yang ingin menyalurkan dana ke OMS di Indonesia wajib melalui mekanisme persetujuan pemerintah, termasuk rapat yang melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Luar Negeri.
“Pemerintah pasti tahu ada uang masuk ke mana. Donor asing harus dapat izin, dan dalam setiap pendanaan ada rapat besar yang dihadiri BIN, Kemenlu, dan stakeholders lainnya,” jelasny dalam kanal YouTube-nya, Jumat (8/5/2026).
Bivitri menambahkan, dana asing juga tidak hanya mengalir ke masyarakat sipil, pemerintah sendiri selama ini menerima bantuan asing, misalnya untuk bidang kesehatan, pembaruan hukum, hingga penanggulangan bencana.






