INAnews.co.id, Jakarta– Tuduhan bahwa organisasi masyarakat sipil (OMS) tidak transparan soal keuangan dibantah tegas oleh Bivitri Susanti. Ia menjelaskan, donor asing justru mensyaratkan audit oleh akuntan publik terdaftar, baik per proyek maupun per tahun, sebagai syarat penyaluran dana.
“Kalau tidak diaudit, OMS tidak akan boleh dapat dana lagi. Jadi pasti diaudit,” tegasnya dalam kanal YouTube-nya, Jumat (8/5/2026).
Soal pajak, Bivitri menjelaskan bahwa organisasi nirlaba memang tidak membayar pajak badan sesuai ketentuan hukum pajak Indonesia, namun seluruh pegawainya tetap wajib membayar pajak penghasilan pribadi.






