INAnews.co.id, Jakarta – Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, mempertanyakan kapan pemerintah akan melaksanakan penetapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media BUKA FAKTA bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti”, yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Anak Agung, sumber utama sengketa dan ketidakpastian hukum yang menimpa Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai menteri.
Ia menilai terbitnya SK tersebut memicu dualisme kepengurusan yang berdampak luas terhadap tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan kampus menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.
“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan wajib dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dipimpin Nadiem Makarim.
“Justru SK yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan,” katanya.
Menurut Anak Agung, berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005. Bahkan, perkara tersebut telah berujung pada penetapan eksekusi.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan belum dijalankannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan itu belum dilaksanakan,” tandasya.






