INAnews.co.id, Jakarta– Kebijakan bea impor nol persen untuk kendaraan listrik kini telah resmi dihentikan. Kepala Center of Industry, Trade and Investment (CITI) INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa pabrikan yang ingin tetap menikmati insentif fiskal kini wajib membangun fasilitas produksi di Indonesia.
“Mobil-mobil yang sudah masuk, mereka harus memproduksi di Indonesia. Kalau memproduksi di Indonesia, masih mendapatkan privilege, PPNBM-nya masih ditanggung oleh negara,” ujar Andry dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Selasa (2/6/2026).
Kebijakan bea impor nol persen sebelumnya diberikan dengan syarat pabrikan berkomitmen berinvestasi paling lambat tahun 2026. Andry menegaskan, komitmen itu kini ditagih. Pabrikan dari China, Korea, maupun Jepang yang ingin mempertahankan insentif harus segera merealisasikan pembangunan pabrik di tanah air.
Investasi di sektor kendaraan listrik selama tiga tahun terakhir tercatat telah mencapai 2,7 miliar dolar AS. Salah satu pabrik baterai bahkan telah melakukan groundbreaking dan ditargetkan mulai berproduksi pada akhir 2026, berlokasi di wilayah Jawa Barat, melibatkan joint venture antara produsen baterai asal China dengan BUMN, termasuk Antam.






