Menu

Mode Gelap
Machu Picchu dan Ribuan Spesies Kentang, Pesona Peru yang Tak Terduga UU ITE Dibuat untuk Ekonomi Digital, Bukan Alat Bungkam Kritik Pasar Produk Indonesia di Peru Hanya Kalangan Orang Kaya Lima 500 Kasus 10 Tahun: UU ITE Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi Lima Kali Ganti Presiden dalam Lima Tahun, Begini Politik Peru Pakar ITE: Roy Suryo dan Dokter Tifa Korban Salah Penerapan UU

POLITIK

INDEF: Permendagri 11/2026 Hambat Akselerasi Kendaraan Listrik

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Lembaga kajian ekonomi INDEF menilai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 sebagai kemunduran bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Beleid tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak atas kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak.

“Permendagri 11 Tahun 2026 ini menurut saya salah satu kemunduran bagi percepatan adopsi kendaraan listrik,” kata Andry Satrio Nugroho, Kepala CITI INDEF, Selasa (2/6/2026).

Andry menilai kebijakan itu tidak sinkron dengan semangat Presiden yang mendorong percepatan elektrifikasi transportasi. Pembebanan pajak baru, menurutnya, akan mengerek harga awal pembelian kendaraan listrik yang sudah terbilang tinggi, sehingga berpotensi membuat masyarakat yang masih ragu semakin enggan beralih.

INDEF mendesak pemerintah menjaga konsistensi kebijakan agar target elektrifikasi kendaraan bermotor sebesar hampir satu juta unit pada 2030—sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), tetap dapat dicapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

UU ITE Dibuat untuk Ekonomi Digital, Bukan Alat Bungkam Kritik

26 Juni 2026 - 05:44 WIB

500 Kasus 10 Tahun: UU ITE Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi

25 Juni 2026 - 20:10 WIB

Korupsi MBG Lebih Parah dari Manfaatnya, tapi Program Harus Lanjut

24 Juni 2026 - 17:18 WIB

Populer POLITIK