Menu

Mode Gelap
Prabowo: 2045 Indonesia Jadi Ekonomi Keempat Terbesar Dunia Tiga Tahun Lagi Kita Kuat di Energi, Kata Presiden Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Gelar Servis Gratis Dan Pelatihan Otomotif Untuk Masyarakat Surabaya Prabowo Minta Pengusaha Muda Jadi Patriot Ekonomi, Jangan Bawa Kabur Kekayaan Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak Saut Situmorang Sebut Korupsi MBG Merampok Orang Lapar, Desak Purbaya Diperiksa

POLITIK

INDEF: Permendagri 11/2026 Hambat Akselerasi Kendaraan Listrik

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Lembaga kajian ekonomi INDEF menilai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 sebagai kemunduran bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Beleid tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak atas kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak.

“Permendagri 11 Tahun 2026 ini menurut saya salah satu kemunduran bagi percepatan adopsi kendaraan listrik,” kata Andry Satrio Nugroho, Kepala CITI INDEF, Selasa (2/6/2026).

Andry menilai kebijakan itu tidak sinkron dengan semangat Presiden yang mendorong percepatan elektrifikasi transportasi. Pembebanan pajak baru, menurutnya, akan mengerek harga awal pembelian kendaraan listrik yang sudah terbilang tinggi, sehingga berpotensi membuat masyarakat yang masih ragu semakin enggan beralih.

INDEF mendesak pemerintah menjaga konsistensi kebijakan agar target elektrifikasi kendaraan bermotor sebesar hampir satu juta unit pada 2030—sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), tetap dapat dicapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo: 1.000 Kawan Terlalu Sedikit, Satu Lawan Terlalu Banyak

11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Kritik Keras Kebijakan Ekonomi Purbaya

11 Juni 2026 - 08:50 WIB

Mendukung Chatib Basri Jadi Menkeu, Menolak Purbaya Pimpin BI

10 Juni 2026 - 17:50 WIB

Populer POLITIK