INAnews.co.id, Jakarta– Lembaga kajian ekonomi INDEF menilai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 sebagai kemunduran bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Beleid tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak atas kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak.
“Permendagri 11 Tahun 2026 ini menurut saya salah satu kemunduran bagi percepatan adopsi kendaraan listrik,” kata Andry Satrio Nugroho, Kepala CITI INDEF, Selasa (2/6/2026).
Andry menilai kebijakan itu tidak sinkron dengan semangat Presiden yang mendorong percepatan elektrifikasi transportasi. Pembebanan pajak baru, menurutnya, akan mengerek harga awal pembelian kendaraan listrik yang sudah terbilang tinggi, sehingga berpotensi membuat masyarakat yang masih ragu semakin enggan beralih.
INDEF mendesak pemerintah menjaga konsistensi kebijakan agar target elektrifikasi kendaraan bermotor sebesar hampir satu juta unit pada 2030—sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), tetap dapat dicapai.






