INAnews.co.id, Jakarta– Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan menetapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Pernyataan itu disampaikan Jasin saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang tayang Selasa (7/7/2026).
Menurut Jasin, uang yang diterima Menteri Kehutanan dari Bupati Kuantan Singingi memiliki kaitan erat dengan pemberian izin pelepasan hutan produksi terbatas, kewenangan yang hanya dimiliki oleh Kementerian Kehutanan. Ia menilai unsur tersebut membuat kasus ini masuk kategori tindak pidana suap, bukan sekadar gratifikasi yang bisa dibersihkan lewat pengembalian dana.
“Jadi saat penerimaan itu yang menjadi pertimbangan KPK,” kata Jasin, merujuk pada ketentuan bahwa suap dan gratifikasi merupakan delik formal—yang menentukan bukan pengembalian uangnya, melainkan konteks saat uang tersebut diterima.
Jasin membandingkan kasus ini dengan penanganan dua mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang sebelumnya diproses KPK pada 2019 dan 2023. Dalam kedua kasus tersebut, status hukum berubah dari gratifikasi menjadi suap setelah penyidikan menemukan alat bukti yang cukup. Ia menilai pola serupa berpotensi terjadi pada kasus Menteri Kehutanan, mengingat unsur pembuktiannya dinilai lebih sederhana untuk ditelusuri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi terkait dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Dalam pengembangan penyidikan, muncul fakta bahwa Menteri Kehutanan sempat mengembalikan sejumlah uang dalam amplop yang diklaim ditinggalkan oleh sang bupati usai kunjungan ke kementerian.
Jasin mendorong KPK untuk tidak ragu memanggil dan memproses Menteri Kehutanan meski yang bersangkutan merupakan pejabat aktif setingkat menteri. “Jangan takut sama menteri, jangan sampai kasus ini melempem karena ada pengaruh kekuasaan,” ujarnya, seraya menekankan bahwa dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menaikkan status hukum kasus ini dinilai sudah terpenuhi.






