Menu

Mode Gelap
Wijayanto Samirin: Korupsi Batubara PLN Ancaman Serius Ketahanan Energi, Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Tuntas Ketahanan Energi Prabowo Dinilai Kontradiktif Ferry Latuhihin Dukung Kortas Tipidkor Usut Penyimpangan Energi Korban Blackout Berhak Gugat PLN PLN Dinilai Bayar Mahal Listrik tak Terpakai INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

HUKUM

Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan Dinilai Janggal

badge-check


					Foto: M Jasin/tangkapan layar Perbesar

Foto: M Jasin/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Cara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi dinilai janggal oleh eks Komisioner KPK M Jasin. Kejanggalan itu ia sampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang tayang Selasa (7/7/2026).

Jasin menyoroti dua hal utama. Pertama, uang yang diduga gratifikasi tersebut dikembalikan langsung kepada Bupati Kuantan Singingi melalui perantara kantor polisi resor, bukan diserahkan ke KPK sebagaimana mekanisme resmi pelaporan gratifikasi. Menurut aturan yang berlaku, penerima gratifikasi seharusnya melaporkan dan mengembalikan dana tersebut ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja agar tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kedua, ia mempertanyakan kronologi tanggal yang disampaikan pihak kementerian. Berdasarkan keterangan yang beredar, uang tersebut disebut diterima sekitar tanggal 2, lalu baru dikembalikan pada tanggal 12—dengan alasan pegawai bekerja dari rumah pada tanggal 5. Jasin menyebut sejumlah pihak menduga tanggal-tanggal tersebut sengaja dibuat mundur (backdate) agar seolah berada dalam rentang waktu 30 hari sebelum OTT berlangsung.

“Banyak orang yang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate,” kata Jasin, menambahkan bahwa proses pengembalian yang tidak sesuai prosedur turut memperkuat dugaan bahwa transaksi ini merupakan suap, bukan gratifikasi murni.

Ia menegaskan, sekalipun uang telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika sejak awal transaksi tersebut berlatar belakang suap terkait jabatan. Jasin menyebut KPK kini memiliki kemudahan pelaporan lewat sistem Gratifikasi Online KPK (GOL KPK) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah, sehingga alasan keterlambatan pelaporan dinilai sulit diterima untuk pejabat setingkat menteri.

Ia berharap KPK menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui proses pengembalian dana tersebut untuk memastikan ada tidaknya rekayasa tanggal sebelum OTT terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Korban Blackout Berhak Gugat PLN

9 Juli 2026 - 20:20 WIB

INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

9 Juli 2026 - 17:00 WIB

LBH Gugat RUPTL Pertahankan Batu Bara

9 Juli 2026 - 16:09 WIB

Populer HUKUM