INAnews.co.id, Jakarta – Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi babak baru dalam pengusutan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah Kejagung ini dinilai sebagai bentuk validasi institusional yang kuat terhadap legitimasi dan akurasi hasil kerja penyidik Polri.
Sprindik keempat bertajuk Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tersebut diterbitkan setelah Kejagung menelaah berkas dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai penerbitan sprindik baru ini secara tidak langsung menepis tuduhan bahwa pengusutan kasus Febrie hanya didasari oleh motif kriminalisasi atau gesekan antar-lembaga.
“Ketika Kejagung institusi tempat Febrie pernah menjabat menerbitkan sprindik khusus TPPU setelah menelaah hasil kerja Polri, tudingan bahwa perkara ini dibangun atas asumsi sepihak menjadi makin sulit dipertahankan,” ujar Haidar Alwi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Haidar menambahkan, keberhasilan penyidik Polri mengubah temuan bukti fisik menjadi klaster peristiwa hukum tersendiri patut diapresiasi. Berbagai barang bukti bernilai fantastis kini menjadi fondasi utama penyidikan TPPU oleh Kejagung.
Beberapa temuan penting Polri yang kini diperiksa secara khusus meliputi:
- Emas Batangan : Sebanyak 74 kilogram emas.
- Aset Keuangan : Uang tunai, valuta asing (valas), dan jejak transaksi perbankan.
- Barang Bukti Lain : Dokumen penting serta data elektronik terkait.
Sebelumnya, barang-barang tersebut diduga terkait dengan perkara Asabri, Krakatau Steel/KNI, atau pengadaan batu bara PLTU.
Namun dengan adanya sprindik keempat, klaster harta ini diteliti secara independen untuk mengusut beneficial owner (pemilik manfaat), asal-usul, serta jaringan yang menyamarkan kepemilikannya.
Penyidikan kasus ini juga melibatkan Kortas Tipikor Polri bersama Tim 9 yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, dan LPSK. Peran Polri dinilai sangat krusial untuk menjaga chain of custody (rantai penguasaan barang bukti).
“Penyidik awal Polri paham betul kondisi brankas, lokasi penemuan, hingga penyegelan. Kehadiran Polri penting untuk memastikan integritas proses dan mencegah ketidaksesuaian saat barang bukti diperiksa kembali oleh Kejagung,” tegas Haidar yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB tersebut.
Secara konstruksi hukum, KUHAP Baru menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama (primary investigator). Setelah tugas awal pengamanan bukti dan penetapan tersangka usai, kini bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung.
Haidar Alwi menyimpulkan bahwa terbitnya sprindik keempat ini merupakan kemenangan awal bagi akuntabilitas penyidikan Polri. Publik kini menanti langkah tegas Kejagung untuk membongkar tuntas jaringan pencucian uang tersebut hingga ke meja hijau.






