Menu

Mode Gelap
Alasan Sakit Jangan Jadi Tameng Hukum Elite Ada “Kabinet Bayangan” karena DPR Dianggap Mandul ke Pemerintah, Kata Pengamat Ucapan Hotman Paris ke Wartawan Merendahkan Profesi Membongkar Akar Korupsi Politik dan Penegak Hukum RI Pengamat: Ada Apa di Balik Mundurnya Kepala BGN? Menyoroti Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Harus Ambil Alih

HUKUM

Alasan Sakit Jangan Jadi Tameng Hukum Elite

badge-check


					Foto: Anhar Gonggong/tangkapan layar Perbesar

Foto: Anhar Gonggong/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Sejarawan senior Anhar Gonggong meminta aparat penegak hukum tidak mudah percaya begitu saja pada alasan sakit yang kerap digunakan pejabat atau mantan pejabat untuk menghindari pemeriksaan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi dua kasus yang tengah ramai dibicarakan publik, yakni mundurnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dan mundurnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Jumat (24/7/2026).

“Ada cara tertentu untuk kalau dia benar sakit, ada dokter atau bawa ke rumah sakit, kalau sembuh bawa lagi ke tahanan, ada cek kesehatan. Makanya enggak masuk akal saya bukan cuma alasan sakit terus mampir gitu aja,” kata Anhar.

Anhar menegaskan, pembuktian sakit harus dilakukan secara medis dan tidak boleh dijadikan celah untuk mengelabui proses hukum, terutama dalam kasus Febrie Adriansyah yang hingga kini belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

“Jangan sakit itu menjadi alat untuk mengelabui hukum,” ujarnya.

Ia membandingkan situasi Febrie dengan kasus-kasus lain yang menurutnya memiliki pola serupa, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang saat ini berstatus tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

“Kenapa pejabat-pejabat ini ketika alasan sakit sepertinya harus ditangani dengan eksklusif? Rakyat biasa dan pejabat sama posisinya sebagai warga negara. Ketika dia dalam tahanan, tahanan kedua-duanya sama posisinya,” tegasnya.

Soroti Sembilan Penyidik Eks KPK

Anhar berharap sembilan penyidik dari unsur eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini ditugaskan Kejaksaan Agung menangani kasus Febrie dapat bekerja secara jujur dan berpegang pada integritas.

“Mudah-mudahan sembilan orang ini akan berpegang teguh pada integritas dirinya sebagai orang yang akan bekerja secara jujur menuju kepada pencapaian keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, taruhan besar dalam kasus ini sebenarnya bukan pada institusi kepolisian, melainkan pada nama baik Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung sendiri.

“Yang dipertaruhkan sekarang bukan polisi, yang dipertaruhkan adalah Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Singgung Kasus Firli Bahuri yang Mangkrak

Dalam kesempatan yang sama, Anhar kembali mengingatkan publik tentang kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang hingga kini belum juga tuntas meski sudah hampir tiga tahun berjalan. Ia menyoroti pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada April 2026 lalu, karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.

“KPK, tolong cari Firli Bahuri. Kalau dia salah, penjarakan. Kalau dia benar, lepaskan. Jangan disembunyikan, seperti ditenggelamkan beritanya,” kata Anhar.

Ia menilai ada ketimpangan hukum yang mencolok karena mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang diduga menyuap Firli, saat ini mendekam di penjara, sementara Firli sendiri hingga kini tidak diketahui rimbanya dan tidak pernah diperiksa.

“Kenapa yang menyogok ditangkap, yang disogok tidak? Mana keadilannya?” ujarnya, seraya mengutip kekhawatiran mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bahwa lembaga hukum di Indonesia adalah institusi yang paling rusak saat ini.

Anhar menyebut fenomena ini sebagai gambaran hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, dan mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa terus tergerus jika kasus-kasus pejabat tinggi dibiarkan menguap begitu saja tanpa kejelasan.

“Jangan sampai Febrie Adriansyah ini, karena orang sudah tidak membicarakan lagi, sudah tidak viral lagi, sia-sia begitu saja,” katanya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal kedua kasus tersebut agar tidak tenggelam seiring meredupnya perhatian publik.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Membongkar Akar Korupsi Politik dan Penegak Hukum RI

24 Juli 2026 - 20:01 WIB

Menyoroti Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Harus Ambil Alih

23 Juli 2026 - 19:09 WIB

Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG

22 Juli 2026 - 12:54 WIB

Populer HUKUM