Menu

Mode Gelap
Perbanas: Program Pemerintah Sudah Tepat, Perlu Konsistensi Kebijakan Krisis Kepercayaan Biang Kerok Rupiah (Pernah) Tembus 18.000 Ekonom CORE: Kelas Menengah Dikorbankan demi Ambisi Pemerintah Mahfud MD: Vonis Nadiem Janggal, Diduga “Digiring” sejak Awal Laporan KontraS: 30 Orang Tewas Akibat Kekerasan Aparat dalam 4 Bulan GAKESLAB Jakarta Sukses Menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

UPDATE NEWS

Laporan KontraS: 30 Orang Tewas Akibat Kekerasan Aparat dalam 4 Bulan

badge-check


					Foto: Hans Giovanny (kanan)-Maria Angelica (kiri)/tangkapan layar Perbesar

Foto: Hans Giovanny (kanan)-Maria Angelica (kiri)/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sedikitnya 159 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Januari hingga April 2026. Dari jumlah itu, 165 orang mengalami luka-luka, 40 orang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, serta 11 orang meninggal dunia, dua di antaranya anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Hans Giovanny, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, dalam wawancara di kanal YouTube KontraS bersama aktivis HAM Haris Azhar, Senin (29/6/2026).

“Dari pelaku anggota TNI, kami mendokumentasikan 22 orang meninggal dunia. Jadi lebih dari 30 orang yang akhirnya meninggal dunia karena peristiwa kekerasan,” ujar Hans.

Di antara korban yang meninggal akibat kekerasan aparat Polri adalah Arianto Tawakal, yang tewas setelah kepalanya dihantam helm oleh anggota polisi, serta seorang anak di bawah umur di Makassar yang tertembak peluru tajam saat bermain pistol-pistolan di bulan Ramadan.

Papua Kembali Jadi Sorotan

Situasi Papua menjadi catatan paling menonjol dalam laporan catur wulan ini. KontraS mendokumentasikan setidaknya dua peristiwa besar antara Maret hingga April 2026.

Di Dogiai, Papua Tengah, lima warga sipil tewas akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian. Hans menyebut peristiwa ini serupa dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua sebelumnya, seperti Abepura, Paniai, Wasior, dan Wamena.

Di wilayah Puncak, tercatat adanya kekerasan seksual terhadap seorang perempuan Papua, serta jatuhnya belasan korban jiwa warga sipil di tengah konflik bersenjata antara kelompok pro-kemerdekaan dan TNI-Polri.

“Upaya korektif dari institusi TNI dan Polri sangat minim, bahkan hampir tidak ada. Peristiwa-peristiwa semacam ini selalu berulang setiap tahun,” tegas Hans.

Komnas HAM disebut belum melakukan penyelidikan projustisia sebagaimana dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, meskipun sejumlah langkah penggalian informasi awal sudah dilakukan.

Proses Hukum Bermasalah, Pengakuan Sejarah Diabaikan

Dari sisi yudisial, sejumlah tahanan politik pasca-demonstrasi Agustus 2025 masih menjalani persidangan hingga kuartal pertama 2026. Beberapa di antaranya dibebaskan, namun ada pula yang ditangkap kembali dan dipindahkan ke pengadilan di kota lain.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menyatakan tidak dapat menerima gugatan koalisi masyarakat sipil atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang sebelumnya menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.

“Majelis hakim gagal menjalankan fungsi korektif terhadap pejabat eksekutif, bahkan bisa dikatakan turut serta dalam upaya melupakan peristiwa pelanggaran HAM,” kata Hans.

Di sisi lain, uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi masih menunggu putusan. Permohonan itu diajukan antara lain oleh orang tua korban kasus MHS di Medan, seorang anak di bawah umur yang meninggal akibat kekerasan, dengan terdakwa hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh peradilan militer.

Legislasi: Ada Kabar Baik, Ada yang Tertinggal

Di bidang legislasi, KontraS mencatat sejumlah perkembangan positif. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akhirnya disahkan setelah diperjuangkan selama 22 tahun oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban pun direvisi pada April 2026, dengan muatan baru yang memberi perlindungan khusus bagi pembela HAM yang terancam.

Namun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah masuk Program Legislasi Nasional selama satu dekade masih belum juga disahkan. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga dinilai tidak transparan, dengan banyaknya draf yang beredar tanpa kejelasan keterlibatan lembaga-lembaga HAM negara.

Anak Muda Khawatir, Kepercayaan kepada Pemerintah Merosot

Maria Angelica, Co-Founder Kawula17, memaparkan temuan survei kuartal pertama 2026 yang menunjukkan penurunan signifikan kepercayaan anak muda terhadap kinerja pemerintah di bidang HAM.

“Skor bersih penilaian HAM yang pada Q4 2025 masih berada di angka 8%, kini turun menjadi minus 4%. Secara keseluruhan, skor kepuasan umum terhadap pemerintah turun dari 5,7 menjadi 5,4 dari skala 10,” jelas Angel.

Survei Nasional Benchmark Kawula17 terhadap 1.300 responden anak muda dari seluruh Indonesia juga mencatat bahwa kekerasan aparat menjadi isu HAM yang paling mengkhawatirkan, disusul oleh pelanggaran HAM masa lalu yang tidak terselesaikan.

“Anak muda tidak apatis. Mereka sadar, mereka peduli, dan mereka ingin didengar. Tapi kalau semua saluran aspirasi sudah digunakan dan tetap tidak direspons, pertanyaannya: alternatif apa lagi yang tersisa?” ujar Angel.

Diplomasi HAM: Kontradiksi di Panggung Internasional

KontraS juga menyoroti sejumlah kontradiksi dalam diplomasi HAM Indonesia. Di satu sisi, Indonesia menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Di sisi lain, Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang digagas Amerika Serikat — sebuah forum yang melibatkan Israel namun tidak mengikutsertakan Palestina.

Di tengah keterlibatan itu, empat prajurit perdamaian Indonesia tewas di Lebanon akibat serangan Israel, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk menuntut pertanggungjawaban.

“Bagaimana negara lain bisa menghormati Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, jika situasi HAM di dalam negeri sendiri masih penuh masalah?” kata Hans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

GAKESLAB Jakarta Sukses Menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

30 Juni 2026 - 17:38 WIB

MK Kabulkan Permohonan PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia

30 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemerintah Resmi Luncurkan Polling Pemilihan Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

24 Juni 2026 - 22:31 WIB

Populer UPDATE NEWS