Menu

Mode Gelap
Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mikro Koperasi Desa Jadi 8 Persen Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT IHSG Masih Bisa Tumbang Gejala Indonesia Ambruk CBA Curigai Intervensi di Balik Penghentian Kasus Korupsi MBG oleh Kejagung Redam Rivalitas Antarlembaga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjukkan Kepemimpinan Negarawan

POLITIK

Regulasi Tokenisasi Aset Digital di Indonesia Dinilai Masih Perlu Perkuat Perlindungan Investor

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta– Di tengah pesatnya perkembangan teknologi tokenisasi aset, regulasi di Indonesia dinilai masih perlu diperkuat, terutama dari sisi jaminan simpanan investor dan standar profesi bagi pelaku industri aset digital. Hal tersebut disampaikan praktisi blockchain dan aset digital Harry Karsa Witjaksana dalam program “Syariah Insight” di kanal YouTube INDEF, Sabtu (11/7/2026).

Harry menjelaskan, setiap perusahaan atau komunitas yang ingin menyelenggarakan tokenisasi aset di Indonesia wajib berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan mendaftar melalui mekanisme regulatory sandbox OJK. Namun, ia mengakui masih banyak pihak yang beroperasi tanpa melalui proses pendaftaran tersebut, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Di Indonesia ini banyak terjadi side streaming atau fraud-fraud yang memang berhubungan dengan tokenisasi. Kita harus aware, kita harus banyak mendapatkan informasi mengenai tokenisasi tersebut,” kata Harry.

Ia menyebut, revisi Undang-Undang P2SK yang baru diterbitkan turut membuka pembahasan mengenai skema penjaminan bagi instrumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serupa dengan skema penjaminan simpanan perbankan senilai Rp2 miliar yang selama ini berlaku melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, Harry mendorong agar pelaku industri, mulai dari tenaga pemasaran, manajemen, hingga influencer yang mempromosikan aset kripto dan aset digital, memiliki sertifikasi dan mengikuti standar profesi, sebagaimana berlaku di industri pasar modal. Menurutnya, sejumlah kasus investor dirugikan di masa lalu terjadi karena promosi aset digital dilakukan pihak yang tidak memiliki kompetensi dan dasar yang jelas.

“Harapannya adalah melalui aturan POJK diperlukannya adanya standar profesi, sertifikasi buat perorangan yang ingin mempromosikan aset kripto maupun yang berhubungan dengan aset digital,” ujar Harry.

Ia juga menyebut peran DSN-MUI dan asosiasi berbasis syariah dinilai penting untuk merumuskan fatwa terkait aset kripto syariah, dengan syarat utama aset tersebut memiliki aset dasar (underlying asset) yang jelas sebagai acuan standar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Pangkas Bunga Kredit Mikro Koperasi Desa Jadi 8 Persen

14 Juli 2026 - 22:39 WIB

Gejala Indonesia Ambruk

14 Juli 2026 - 17:31 WIB

Mahfud: Kapolri dan Jaksa Agung Memang tak Pernah Mau Duduk Bareng

13 Juli 2026 - 10:41 WIB

Populer POLITIK