INAnews.co.id, Karawang– Pemerintah akan menggunakan sebagian dana surplus Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menurunkan harga bahan bakar B50 bagi nelayan dengan kapal berbobot di atas 30 ton, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tiga bulan terakhir dana BPDPKS mengalami surplus karena harga bahan bakar nabati tergolong tinggi. Dana tersebut kemudian dialokasikan agar harga B50 di tingkat nelayan tidak memberatkan.
Dalam laporannya, sempat terjadi koreksi mengenai kelompok penerima subsidi, semula disebut mencakup petani, namun kemudian dipastikan hanya berlaku untuk nelayan dengan kapal di atas 30 ton.
Skema subsidi ini melengkapi kebijakan harga B50 yang selama ini membedakan peruntukan public service obligation (PSO) dan non-PSO, di mana segmen non-PSO atau industri dilepas mengikuti mekanisme pasar.






