INAnews.co.id, Jakarta – Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam rantai pasok batubara untuk PT PLN (Persero).
Menurutnya, praktik korupsi di sektor strategis ini bukan sekadar persoalan kerugian keuangan negara, melainkan sebuah ancaman serius terhadap ketahanan energi nasional yang berpotensi mencederai keadilan bagi rakyat dan merusak fondasi perekonomian.
“Korupsi yang terjadi terkait supply batubara untuk PLN bukan saja korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berisiko merusak ketahanan energi kita tapi sesuatu yang mencederai keadilan bagi rakyat dan sangat penting bagi ekonomi kita,” tegas Wijayanto Samirin dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026).
Wijayanto Samirin menegaskan bahwa dampak kasus ini jauh melampaui kerugian materi. Ia menyebut ada kerugian bersifat strategis yang jika dibiarkan dapat membuat Indonesia kehilangan daya saing ekonomi di tengah persaingan ketat dengan negara tetangga.
Gangguan pasokan energi juga dikhawatirkan akan memengaruhi daya saing industri, mengurangi kepercayaan investor asing, serta mengancam penciptaan lapangan kerja yang seharusnya muncul dari investasi produktif.
Wijayanto Samirin memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut kasus ini. Ia menilai apa yang dilakukan Kortas Tipidkor sudah tepat dan harus dilanjutkan hingga tuntas.
“Mereka yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk para tokoh besar pemberi back up. Apa yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri sudah tepat, apa yang sudah dimulai harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wijayanto Samirin juga menyoroti potensi upaya adu domba antar institusi penegak hukum.
Ia mendorong Presiden untuk turun tangan langsung guna mencegah hal tersebut dan menjadikan kasus ini sebagai momentum bagi upaya pembersihan negeri dari korupsi secara menyeluruh.
Tak hanya kepolisian, Wijayanto Samirin juga melihat kasus ini sebagai kesempatan emas bagi Kejaksaan untuk mengangkat marwahnya.
Ia mendorong Kejaksaan menjadikan momentum ini sebagai ajang untuk memperbaiki integritas dan tata kelola internal.
“Bagi Kejaksaan, ini juga kesempatan untuk mengangkat marwahnya, dengan menjadikannya momentum untuk memperbaiki integritas dan tata kelola internal,” pungkasnya.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh untuk mengungkap akar persoalan, baik itu ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan, celah pengawasan, maupun praktik yang menguntungkan pihak tertentu.






