INAnews.co.id, Jakarta– Ekonom Handi Risza memaparkan kondisi kemandirian fiskal daerah yang menurutnya semakin tertekan sejak pemerintah pusat membatasi alokasi transfer ke daerah pada 2025 sebagai bagian dari program efisiensi anggaran. Ia menjelaskan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah kini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menitikberatkan pada alokasi sumber daya fiskal dan peningkatan kualitas belanja.
Namun implementasinya belum menunjukkan hasil yang diharapkan. “Semenjak tahun 2024 alokasi transfer daerah ini terus menurun,” ujarnya, Jumat (14/8/2026). Ia merinci penurunan sebesar 2 persen pada 2024, 1,7 persen pada 2025, dan penurunan signifikan sebesar 18,4 persen pada 2026.
Ironisnya, penurunan transfer ini terjadi di tengah rendahnya kapasitas fiskal mandiri daerah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kemampuan provinsi menciptakan pendapatan asli daerah (PAD) rata-rata baru mencapai 54,8 persen dari total pendapatan. “Yang 44,54 persennya itu bersumber dari transfer ke daerah,” katanya. Di level kabupaten/kota kondisinya lebih parah, dengan rata-rata kapasitas PAD hanya 17,9 persen.
Mengutip data BPK, Handi menyebut sebagian besar provinsi masih berada pada kategori “mandiri menuju mandiri”, dan tidak ada satu pun provinsi yang benar-benar masuk kategori sangat mandiri. Kondisi kabupaten/kota lebih memprihatinkan, dengan 449 kabupaten/kota masih berada pada kategori belum mandiri. “Ketimpangan itu masih sangat terasa sekali,” ujarnya, meski desentralisasi fiskal sudah berjalan sejak tahun 2000.
Ia menguraikan sejumlah akar persoalan, mulai dari rendahnya PAD, basis pajak daerah yang terbatas dan berskala kecil, sumber pajak utama yang dikuasai pemerintah pusat, desentralisasi belanja yang tidak seimbang karena daerah menanggung urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan, ketergantungan tinggi pada dana transfer yang “membuat daerah menjadi tumpul” secara inovasi, lemahnya kapasitas administrasi, hingga risiko moral hazard atau korupsi.
Dalam kondisi tersebut, Handi menilai sukuk daerah bisa menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan sumber daya. Ia mengusulkan empat langkah perbaikan: penerapan hard budget constraint agar daerah lebih disiplin mengelola anggaran, optimalisasi PAD lewat perluasan basis pajak dan modernisasi sistem administrasi berbasis e-government, reformasi sistem transfer ke daerah agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya dilimpahkan ke daerah, serta pengurangan asimetri informasi melalui keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran publik. “Inilah yang diharapkan bisa menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk kontribusi ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.






