INAnews.co.id, Jakarta- Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah, menyatakan status keuangan syariah dalam Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) baru sebatas pengakuan, bukan institusionalisasi. Menurutnya, syariah memang disebut sebagai salah satu sektor usaha yang boleh beroperasi di kawasan PFII, tetapi belum ada norma yang mengunci prinsip kelembagaan dan tata kelolanya di level undang-undang.
“Pengakuannya bukan institusionalisasi. Menyebut sebuah sektor dalam daftar kegiatan usaha tidak menciptakan rezim hukum bagi sektor itu,” kata Nur Hidayah dalam diskusi publik yang digelar CSED INDEF, dikutip dari tayangan yang diunggah kanal YouTube INDEF, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Nur Hidayah saat membedah Undang-Undang PFII yang disahkan lewat proses legislasi relatif cepat, hanya 18 hari untuk 73 pasal. Aturan ini merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), yang menambahkan Pasal 248A tentang PFII sebagai kawasan dengan kekhususan hukum dan administrasi.
Nur Hidayah menjelaskan, seluruh materi yang menentukan apakah PFI benar-benar menjadi pusat keuangan syariah, mulai dari komite syariah kawasan, mekanisme koordinasi dengan otoritas fatwa nasional, hingga jaminan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara bank, asuransi, dan pasar modal syariah, justru didelegasikan ke peraturan pemerintah (PP) yang belum tersusun.
“Investor global membeli kepastian. Norma yang bisa diubah lewat PP tidak menjual kepastian itu,” ujarnya.
Ia menilai delegasi berlebihan ke PP berisiko membuat syariah diperlakukan sekadar kebijakan administratif yang mudah berubah mengikuti arah politik, alih-alih menjadi komitmen identitas yang mengikat. Risikonya, kata dia, PFII bisa berjalan sebagai rezim yang terisolasi dari ekosistem regulasi syariah nasional dan kehilangan pembeda dari puluhan pusat keuangan lepas pantai (offshore center) lain di dunia.
Nur Hidayah juga menyoroti insentif pajak 0 persen yang ditawarkan PFI, yang menurutnya bukan pembeda yang tahan lama karena berbenturan dengan tren pajak minimum global 15 persen bagi perusahaan multinasional besar. Ia menyebut basis keunggulan Indonesia semestinya dibangun dari kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan kekhususan produk syariah, bukan dari kelonggaran aturan.
“Diferensiasi harus datang dari kekhususan produk dan ekosistem, bukan dari seberapa longgar aturannya,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan adanya potensi gesekan dengan standar internasional, termasuk soal transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan rezim anti pencucian uang, yang menurutnya bisa menghambat proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sebagai rekomendasi, Nur Hidayah mengusulkan lima norma dikunci di batang tubuh undang-undang: tujuan eksplisit PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional, dasar kelembagaan komite syariah kawasan, jaminan kesetaraan bagi seluruh lini syariah, norma payung untuk instrumen strategis seperti sukuk internasional dan wakaf lintas batas, serta sinkronisasi dengan standar integritas global.
“Kepatuhan syariah dan kepatuhan anti pencucian uang adalah dua rezim yang berbeda. Yang satu tidak menjamin yang lain,” kata Nur Hidayah, seraya menegaskan bahwa penguatan rezim integritas menjadi syarat mutlak agar label syariah tidak justru memperbesar risiko reputasi ketika terjadi skandal.






